Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepala Desa dan (Korupsi) Anggaran Dana Desa (DD)

19 September 2021   23:56 Diperbarui: 20 September 2021   00:37 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Tidak melaksanakan  kegiatan bidang Pemberdayaan Desa

Kegiatan-kegiatan yang sering tidak dilaksanakan adalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebab bersifat non fisik, sehingga agak sulit ditelusuri keberadaannya atau dilaksanakan tidaknya. Misalnya kegiatan pelatihan bagi kader PKK, peningkatan ketrampilan bagi perangkat desa dan pengurus kelembagaan desa, bimbingan teknis bagi kelompok tani, dsb. Ataupun jika dilaksanakan maka ada pengurangan jumlah peserta atau jumlah volume kegiatan atau ada bahan/material tidak atau kurang dibeli, dsb. Sedangkan dalam pelaporan penggunaan dana  atau surat pertanggungjawaban, semuanya dibuat seolah-olah dilaksanakan seluruhnya, terealisasi 100%. 

3. Pengurangan volume fisik pekerjaan bidang Pembangunan

Pada bidang pembangunan fisik, misalnya pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan rutilahu, dll. dana desa diselewengkan dengan cara sama sekali tidak membangun infrastruktur (0 %) yang letaknya jauh terpencil, dengan asumsi tidak akan diperiksa oleh pemeriksa internal (APIP).  Sedangkan pembangunan fisik/infrastruktur yang dilaksanakan dikurangi volume pekerjaannya, misalnya untuk jalan dikurangi ketebalan aspalnya, panjang dan lebarnya, dll. Pengurangan volume fisik terpasang ini dilaporkan dalam penggunaan dana atau SPJnya 100% sesuai RAB. 

4. Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak ditransfer ke rekening BUMDes.

Dana Desa memang dapat digunakan untuk penyertaan modal pada BUMDes, dengan tujuan untuk mendorong dan menumbuhkan ekonomi masyarakat. Namun pada desa-desa tertentu masih terdapat BUMDes yang hanya sekedar nama, baru dibentuk, pengurusnya baru, belum ada bidang usahanya, bahkan belum ada proposal pengajuan anggaran ke desa. Namun dalam APBDes terdapat alokasi anggaran penyertaan modal desa. Pengurus BUMDes yang seharusnya dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalamannya, terkadang asal tunjuk, sehingga pengurus juga tidak tahu apa yang harus dilakukan. Hal semacam inilah yang kemudian dimafaatkan Kepala Desa, dimana dana seharusnya ditransfer ke rekening BUMDes, tetapi justru dipakai secara pribadi oleh Kepala Desa.

Lalu bagaimana mencegah agar keuangan desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel ? Berikut ini beberapa hal yang dapat dilakukan :

1. Kepala Desa adalah layaknya Kepala Daerah, yang dipilih langsung oleh rakyat, semestinya memiliki integritas yang tinggi, jujur dan amanah dalam memegang jabatannya. Jika Kepala Desa berintegritas, tujuan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa adalah untuk membangun desa, memajukan desa, menyejahterakan masyarakat, dapat dipastikan pengelolaan keuangan desa akan sesuai dengan APBDesa.

2. Memberdayakan dan meningkatkan peran BPD

Salah satu fungsi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dengan fungsinya ini, semestinya BPD dapat mengingatkan Kepala Desa jika Kepala Desa mulai melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang/keluar dari kerangka APBDEsa, BPD dapat mengawal agar APBDes dilaksanakan Pemerintah Desa secara akuntabel dan transparan. 

3. Pembinaan dan pengawasan Camat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun