Bagaimana bila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD yang notabene adalah wakil rakyat? Bukankah rakyat telah memberikan suaranya untuk mewakili mereka? Namun ternyata berdasarkan ketentuan yang ada wakil rakyat hanya diberi hak oleh rakyat untuk melakukan legislasi, budgeting dan pengawasan, tidak untuk mewakili mereka dalam memilih pemimpin mereka. Jadi...masyarakat memilih DPRD dan kepala daerah dua-duanya secara langsung, DPRD diberi tugas oleh rakyat untuk melaksanakan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan dan kepala daerah diberi tugas oleh rakyat untuk fungsi eksekusi.
Kalau KMP ngotot ingin kembali kepada Pilkada melalui DPRD, sebaiknya dilakukan referendum saja...masyarakat ditanya 'mau yang mana? Langsung atau melalui DPRD?'
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H