Mohon tunggu...
Ina Pardjer
Ina Pardjer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Riba

22 Desember 2024   19:05 Diperbarui: 22 Desember 2024   19:05 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Qs.An-Nisa ayat 160-161 dalam tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan kelanjutan dari peringatan kepada Bani Israil yang berulang kali melanggar hokum Allah. Akibat dari kezaliman dan kedurhakaan mereka, Allah menghukum mereka dengan mengharamkan beberapa makanan yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka. ini terkait dengan dosa-dosa mereka yang besar, seperti menghalangi manusia dari jalan Allah, mereka menghalangi dakwa para nabi dan menyembunyikan kebenaran yang di turunkan dalam kitab-kitab mereka (taurat).

Mengambil riba; Meskipun riba jelas dilarang dalam Taurat, mereka tetap melakukannya demi kepentingan duniawi. Memakan harta orang dengan cara batil; mereka memakan harta sesama manusia dengan cara yang tidak sah, baik melalui penipuan, penyogokan, maupun praktik riba. Karena pelanggaran ini, Allah memberikan mereka berbagai hukuman duniawi, termasuk pembatasan makanan, dan siksa yang pedih di akhirat bagi yang tetap dalam kekufuran.

c. Qs. al-Rum Ayat 39 dalam tafsir jalalain

       At-Thabari menafsirkan ayat ini bahwa apa yang telah kalian berikan satu sama lain sebagai hadiah, untuk meningkatkan uang si pemberi dengan mengharapkan pengembalian hadiahnya kepadanya, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah, Karena memberikan hadiah tersebut untuk mendapatkan kelebihan dari orang lain bukan karena berharap Ridha Allah SWT. 

Ibnu Abbas menafsirkan bahwa si pemberi riba ingin mengharapkan pengembalian lebih banyak dari apa yang diberikan.Mujahid juga menafsirkan riba dalam ayat ini adalah hadiah.Sedangkan menurut Al-Qurthubi, yang dimaksud dalam ayat ini adalah tambahan riba dalam utang-piutang/pinjaman, orang yang memberikan mengharapkan hartanya akan bertambah dengan tambahan atas pinjamannya yang disebut riba, namun sesungguhnya tidak bertambah disisi Allah SWT. Sedangkan menurut Ibnu Katsir, barangsiapa yang memberikan hadiah dan menginginkan orang untuk mengembalikan kepadanya lebih dari yang dia berikan kepada mereka, maka ini tidak ada balasannya di sisi Allah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Abbas, Mujahid, Al-Dahhak, Qatadah, Ikrimah, Muhammad bin Ka'b dan Al -Sha'bi, meskipun demikian perbuatan ini diperbolehkan, meskipun tidakada balasan untuk itu kecuali bukan karena berharap Ridha Allah SWT. 

 Sedangkan menurut Ibnu Katsir, barangsiapa yang memberikan hadiah dan menginginkan orang untuk mengembalikan kepadanya lebih dari yang dia berikan kepada mereka, maka ini tidak ada balasannya di sisi Allah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Abbas, Mujahid, Al-Dahhak, Qatadah, Ikrimah, Muhammad bin Ka'b dan Al -Sha'bi, meskipun demikian perbuatan ini diperbolehkan, meskipun tidakada balasan untuk itu kecuali apa yang telah diberikan. Menurut Al-Dahhak, ayat ini adalah permulaan sebelum dilarangnya riba secara khusus, dimana dalam ayat ini meskipun tidak ada pelarangan secara jelas namun ada isyarat bahwa perbuatan riba ini tidak mendapatkan pahala dan dibenci Allah SWT, sebagaimana dikuatkan dalam lain: () [ayat Al-Muddathir. artinya: [Jangan memberi hadiah yang kamu inginkan lebih dari itu.Berdasarkan tafsir para mufassirin diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa riba tidak akan menambah harta justru akan mengurangi keberkahan dari harta. 

PENUTUP  

Riba adalah praktik keuangan yang dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan dan tidak adil. Konsep ini menekankan bahwa pengambilan bunga dari pinjaman dapatmenciptakan siklus utang yang memberatkan, terutama bagi individu yang sudah dalam kesulitan. Dampak sosial dan ekonomi dari riba sangat signifikan, berpotensi memperburuk kemiskinan dan meningkatkan ketimpangan dalam masyarakat.Pelarangan riba berakar pada prinsip keadilan, di mana setiap pihak dalam transaksi diharapkan untuk berbagi risiko dan keuntungan secara adil. Sebagai alternatif, sistem keuangan syariah menawarkan mekanisme seperti mudharabah dan murabaha yang mendorong kolaborasi dan tanggung jawab bersama. Dengan memahami implikasi negatif dari riba dan pentingnya alternatif yang beretika, kita dapat mendorong terciptanya sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang riba dan alternatif keuangannya sangat penting dalam menciptakan kesadaran akan nilai. 

                                              DAFTAR PUSTAKA

https://www.researchgate.net/publication/314487598_RIBA_DALAM_PERSPEKTIF_ISLAM_DAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun