Tahukah kalian apa itu penerimaan dan pendapatan negara...?
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara, Sedangkan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih, tertuang dalam UU no.17 ayat 1 tahun 2003.
Jenis Penerimaan dana sumber Pendapatan negara ada 3 yaitu :Â
1. pajak
Pajak sebagai pendapatan utama negara dipungut pemerintah untuk dikembalikan lagi ke  rakyat, untuk memfasiltasi masyarakat. contoh : pajak motor, mobil yang setiap tahunnya kita bayarkan ke pemerintah, pemerintah akan mengembalikannya untuk rakyat dengan cara membuat jalan raya yang lebih nyaman, memperbaiki jalan - jalan yang rusak, dll.
jenis pajak pusat yaitu : PPN, PPH, Materai, PPnBM, PBB, pajak Perdagangan Internasional.
2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Seperti namanya, pendapatan ini merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan non pajak.
Pendapatan negara bukan pajak terdiri dari :Â
- Pemanfaatan sumber daya alam contoh : air, udara, gas, ruang angkasa, minyak bumi yang dikuasai negara.
- Pelayanan negara, dalam bentuk barang, jasa atau administrasi, contohnya kereta api, pendidikan, hak cipta dll.
- BUMN, oblogasi
- Sisa Angaran pembangunan, dll.
3. Hibah
Hibah adalah dana dari luar negeri dalam bentuk devisa yang dirubah dalam bentuk rupiah yang akan dikelola oleh negara.
hibah didapat karena adanya tenaga kerja Indonesia yang berada diluar negeri dan banyaknya pariwisata dari Indonesia yang berkunjung ke luar negeri.
hibah bertujuan untuk pembangunan nasional atau untuk keperluan bencana alam, atau pandemi.
Sumber penerimaan atau pendapatan negara tidak hanya dari pungutan pajak, namun ada dari pengelolaan negara atau dari penerimaan lainnya.Â
Namun pajak menjadi sumber utama pendapatan atau penerimaan negara, untuk itu bagi seluruh rakyat indonesia jangan lupa bayarlah pajak tepat pada waktunya, agar pemerintah dapat menjalankan pembangunan nasional sesuai progam pemerintah.
Pemerintah per tanggal 1 april 2022 juga menaikan pajak sebesar 1%, yaitu menjadi sebesar 11%, progam ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. bagaimana menurut kalian...?
Masyarakat keberatan dengan kenaikan PPN menjadi 11% dikarenakan berbarengan dengan naiknya minyak bumi, pertamax, gula, dll. Masyarakat berharap kenaikan ditunda sampai dengan ekonomi masyarakat membaik pasca pandemi covid 19 ini.
Selanjutnya Pemerintah juga akan menaikan PPN menjadi 12% mulai pada tanggal 1 januari 2025.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H