Contoh implementasi adalah pengelolaan tanah terlantar dengan sistem bagi hasil berbasis syariah. Tanah diubah menjadi lahan produktif untuk kepentingan masyarakat. Hasilnya dibagi secara adil, memberdayakan masyarakat marginal sesuai prinsip distribusi kekayaan dalam Islam.
Pengelolaan tanah di Divisi Unit Syariah berbeda dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tanah wakaf memiliki batasan penggunaan sesuai amanah wakif. Sebaliknya, Divisi Unit Syariah lebih fleksibel untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, selama pengelolaannya sesuai prinsip syariah.
Fleksibilitas Divisi Unit Syariah memungkinkan fungsi ganda sebagai katalis sosial dan ekonomi. Tanah dikelola untuk manfaat sosial dan menciptakan lapangan kerja. Pendekatan ini menjawab kebutuhan lebih luas dibandingkan lembaga seperti BWI.
Tantangan utama Divisi Unit Syariah adalah rendahnya literasi masyarakat terkait pengelolaan tanah berbasis syariah. Edukasi menjadi kunci keberhasilan. Program penyuluhan melibatkan tokoh agama, akademisi, dan komunitas lokal untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Regulasi yang mendukung sangat penting untuk Divisi Unit Syariah. Pemerintah harus memastikan divisi ini tidak tumpang tindih dengan lembaga lain, seperti BWI, dan lain-lain. Sinergi antar lembaga diperlukan agar divisi ini optimal.
Laporan Oxfam Land and Inequality in Indonesia (2021) menyebut ketimpangan penguasaan tanah sebagai hambatan besar pembangunan berkeadilan. Divisi Unit Syariah menjadi solusi inovatif mengatasi ketimpangan ini dengan pendekatan berbasis nilai-nilai Islam.
Divisi Unit Syariah dapat menjadi jembatan antara sistem agraria nasional dan ekonomi syariah. Skema pembiayaan berbasis qard hasan dapat dikembangkan bersama lembaga keuangan syariah. Ini mempercepat redistribusi tanah dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Divisi Unit Syariah memiliki potensi besar menciptakan keadilan agraria berkelanjutan. Fokusnya pada kemaslahatan umat memberikan solusi atas ketimpangan penguasaan lahan. Pendekatan ini membantu masyarakat mandiri secara ekonomi.
Integrasi nilai-nilai Islami dalam tata kelola agraria adalah langkah progresif. Divisi Unit Syariah akan membuktikan bahwa pendekatan agama dapat berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi dan sosial. Sistem agraria berkeadilan menjadi tujuan utamanya.
Divisi Unit Syariah menjadikan pengelolaan tanah lebih transparan, produktif, dan inklusif. Pendekatan ini membawa harapan baru bagi masa depan agraria Indonesia. Keberadaan divisi ini menunjukkan potensi nilai-nilai agama dalam mendukung keberkahan dan keadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI