Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bisnis Syari'ah, Solusi Ekonomi Desa yang Lebih Adil dan Berkeadilan

16 Januari 2025   14:49 Diperbarui: 16 Januari 2025   14:49 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi Kepmendes No. 3 Tahun 2025 yang mengamanahkan 20% alokasi dana desa untuk ketahanan pangan membuka peluang besar bagi BUMDes atau BUMDes Bersama untuk berperan aktif. Keterlibatan BUMDes dapat menciptakan sistem pengelolaan pangan yang lebih mandiri, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa (“Ketahanan Pangan Desa: Langkah Strategis Kementerian Desa Menghadapi Krisis Global,” Kompasiana, 16/01/2025).

Salah satu inovasi yang dapat dikembangkan adalah pendirian lumbung pangan desa berbasis akad syariah. Pendekatan ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan, sesuai prinsip syariah yang transparan dan berkeadilan.

Namun, bagaimana bisnis syariah dapat diintegrasikan ke dalam perekonomian desa? Langkah pertama adalah meningkatkan literasi keuangan syariah. Pemerintah, bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah, perlu menginisiasi program edukasi yang komprehensif.

Program ini mencakup pemahaman dasar tentang produk keuangan syariah, manajemen keuangan, dan kewirausahaan. Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS, dalam pernyataannya pada 2019, menekankan pentingnya memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai alternatif pembiayaan yang lebih aman dan adil (Antara News, 2019).

Selain edukasi, perluasan akses layanan keuangan syariah menjadi kebutuhan mendesak. Salah satu model yang dapat diadopsi adalah pendirian bank syariah mikro atau koperasi syariah di desa-desa. Lembaga ini dapat menjadi penggerak utama dalam menyediakan modal usaha tanpa membebani masyarakat dengan bunga tinggi.

Teknologi finansial (fintech) berbasis syariah juga dapat dimanfaatkan untuk menjangkau daerah terpencil. Dengan kehadiran fintech, masyarakat desa memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga mendukung pemberdayaan ekonomi di wilayah pedesaan.

Pengembangan BUMDes berbasis syariah juga dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Sebagai lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa, BUMDes dapat berfungsi sebagai perantara yang menyalurkan pembiayaan syariah kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, BUMDes dapat mengelola usaha produktif yang memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini dapat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, seperti beasiswa untuk masyarakat kurang mampu, pembangunan infrastruktur desa atau program pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan bisnis syariah di desa. Regulasi yang mendukung, insentif untuk pendirian lembaga keuangan syariah, dan pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal adalah langkah-langkah penting yang harus diambil.

Sebagai contoh, pemerintah melalui Kementerian Desa dapat memberikan subsidi atau bantuan modal kepada koperasi syariah dan BUMDes yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, penyederhanaan prosedur perizinan dapat mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah di pedesaan.

Namun, transformasi ekonomi desa tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Pemimpin agama dan tokoh masyarakat memegang peran strategis dalam mensosialisasikan manfaat bisnis syariah. Kepercayaan masyarakat terhadap tokoh-tokoh ini menjadi kunci penting dalam mengubah paradigma ekonomi desa menuju arah yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun