Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bisnis Syari'ah, Solusi Ekonomi Desa yang Lebih Adil dan Berkeadilan

16 Januari 2025   14:49 Diperbarui: 16 Januari 2025   14:49 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterlibatan BUMDes menciptakan sistem pengelolaan pangan yang mandiri, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan (sumber: ekonomi.kompas.com)

Di tengah derasnya arus modernisasi, desa-desa di Indonesia kerap menjadi korban dari praktik ekonomi yang tidak sehat. Fenomena rentenir, pinjaman online non-syariah, dan bank harian berbunga tinggi—atau yang sering disebut “bank rontok”—menjadi wajah kelam kehidupan finansial masyarakat pedesaan (Kompas, 18/03/2024).

Jeratan bunga mencekik tidak hanya membebani perekonomian rumah tangga, tetapi juga menciptakan keresahan sosial yang mendalam. Dalam konteks ini, bisnis syariah muncul sebagai alternatif menjanjikan untuk membebaskan masyarakat desa dari belenggu eksploitasi ekonomi.

Bisnis syariah menawarkan sistem yang berbeda dengan praktik ekonomi konvensional. Berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama, bisnis ini menggunakan konsep bagi hasil seperti mudharabah dan murabahah, yang menggantikan bunga sebagai dasar keuntungan.

Sistem ini mencerminkan semangat keberpihakan terhadap masyarakat kecil, memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang tanpa terbebani risiko tinggi yang sering kali tidak proporsional dengan manfaat yang diterima.

Menurut laporan Universitas Gadjah Mada, literasi keuangan syariah di pedesaan masih sangat rendah. Tingkat literasi hanya mencapai 39,11%, sementara inklusi bahkan lebih kecil, yaitu 12,88% (“Akses Layanan Keuangan Syariah di Pedesaan Masih Minim,” Universitas Gadjah Mada, 2024).

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi ekonomi syariah dan pemanfaatannya di tingkat desa. Kurangnya pemahaman masyarakat desa tentang layanan keuangan syariah membuat mereka rentan terhadap tawaran pinjaman dengan bunga tinggi.

Di sisi lain, prospek bisnis syariah di tingkat global terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi, mencatat bahwa aset perbankan syariah global pada 2024 mencapai 2.580 miliar dolar AS, meningkat 8,82% secara tahunan (“Opini Harian Kompas,” 13/01/2025).

Angka ini menegaskan bahwa bisnis syariah bukan sekadar konsep, tetapi sudah menjadi arus utama dalam ekonomi global. Perkembangan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Contoh nyata keberhasilan bisnis syariah dapat ditemukan di Desa Cibogo, Jawa Barat, di mana BUMDes Amanah Syariah berhasil mengembangkan usaha berbasis syariah yang mencakup koperasi simpan pinjam, pengelolaan pasar tradisional, dan layanan pembayaran zakat.

Keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan perekonomian desa tetapi juga mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman berbunga tinggi. Selain itu, di Jawa Timur, BUMDes Sidomulyo berhasil menjalankan usaha peternakan berbasis akad mudharabah, yang memberikan keuntungan berkeadilan bagi masyarakat desa.

Implementasi Kepmendes No. 3 Tahun 2025 yang mengamanahkan 20% alokasi dana desa untuk ketahanan pangan membuka peluang besar bagi BUMDes atau BUMDes Bersama untuk berperan aktif. Keterlibatan BUMDes dapat menciptakan sistem pengelolaan pangan yang lebih mandiri, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa (“Ketahanan Pangan Desa: Langkah Strategis Kementerian Desa Menghadapi Krisis Global,” Kompasiana, 16/01/2025).

Salah satu inovasi yang dapat dikembangkan adalah pendirian lumbung pangan desa berbasis akad syariah. Pendekatan ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan, sesuai prinsip syariah yang transparan dan berkeadilan.

Namun, bagaimana bisnis syariah dapat diintegrasikan ke dalam perekonomian desa? Langkah pertama adalah meningkatkan literasi keuangan syariah. Pemerintah, bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah, perlu menginisiasi program edukasi yang komprehensif.

Program ini mencakup pemahaman dasar tentang produk keuangan syariah, manajemen keuangan, dan kewirausahaan. Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS, dalam pernyataannya pada 2019, menekankan pentingnya memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai alternatif pembiayaan yang lebih aman dan adil (Antara News, 2019).

Selain edukasi, perluasan akses layanan keuangan syariah menjadi kebutuhan mendesak. Salah satu model yang dapat diadopsi adalah pendirian bank syariah mikro atau koperasi syariah di desa-desa. Lembaga ini dapat menjadi penggerak utama dalam menyediakan modal usaha tanpa membebani masyarakat dengan bunga tinggi.

Teknologi finansial (fintech) berbasis syariah juga dapat dimanfaatkan untuk menjangkau daerah terpencil. Dengan kehadiran fintech, masyarakat desa memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga mendukung pemberdayaan ekonomi di wilayah pedesaan.

Pengembangan BUMDes berbasis syariah juga dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Sebagai lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa, BUMDes dapat berfungsi sebagai perantara yang menyalurkan pembiayaan syariah kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, BUMDes dapat mengelola usaha produktif yang memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini dapat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, seperti beasiswa untuk masyarakat kurang mampu, pembangunan infrastruktur desa atau program pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan bisnis syariah di desa. Regulasi yang mendukung, insentif untuk pendirian lembaga keuangan syariah, dan pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal adalah langkah-langkah penting yang harus diambil.

Sebagai contoh, pemerintah melalui Kementerian Desa dapat memberikan subsidi atau bantuan modal kepada koperasi syariah dan BUMDes yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, penyederhanaan prosedur perizinan dapat mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah di pedesaan.

Namun, transformasi ekonomi desa tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Pemimpin agama dan tokoh masyarakat memegang peran strategis dalam mensosialisasikan manfaat bisnis syariah. Kepercayaan masyarakat terhadap tokoh-tokoh ini menjadi kunci penting dalam mengubah paradigma ekonomi desa menuju arah yang lebih baik.

Kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat sangat diperlukan. Sinergi ini akan mempercepat transformasi ekonomi desa berbasis syariah. Dengan dukungan semua pihak, visi pembangunan ekonomi desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud.

Meskipun bisnis syariah menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar implementasinya berjalan lancar. Pertama, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap transaksi. Selain itu, masyarakat desa perlu diberikan pelatihan intensif untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola usaha berbasis syariah.

Kedua, dukungan teknologi harus dimaksimalkan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan keuangan syariah. Hal ini penting agar masyarakat desa dapat mengakses layanan dengan mudah dan mengelola usaha syariah secara efektif.

Bisnis syariah tidak hanya menjadi solusi untuk masalah ekonomi desa, tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial dan spiritual yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, bisnis syariah mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan mendukung kesejahteraan bersama.

Komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak sangat penting untuk mendorong desa-desa di Indonesia menuju masa depan yang lebih adil dan sejahtera. Bisnis syariah hadir sebagai keharusan, bukan sekadar alternatif, dalam membangun ekonomi yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan prinsip kesetaraan.

Pendekatan inovatif, seperti edukasi literasi keuangan berbasis syariah, menjadi salah satu langkah strategis memberdayakan masyarakat desa. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan mampu mengelola keuangan secara bijak dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan prinsip syariah.

Selain itu, pengembangan teknologi finansial syariah dan kolaborasi lintas sektor menjadi katalisator perubahan di desa-desa Indonesia. Potensi besar ini harus dimanfaatkan dengan baik agar kesejahteraan masyarakat desa tercapai secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat perekonomian berbasis syariah di tingkat nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun