Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 membuktikan bahwa desa tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga agen perubahan. Dengan peran aktif ini, desa memberikan dampak luas yang tidak hanya bermanfaat bagi bangsa, tetapi juga bagi dunia.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan ketahanan pangan desa tidak hanya menjadi program jangka pendek tetapi juga investasi masa depan yang mengokohkan Indonesia sebagai negara dengan fondasi ekonomi yang kuat, berdaulat dalam pangan, dan siap menghadapi tantangan global.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI