Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Bank Tanah: Langkah Praktis Pesantren Mengakses Tanah Gratis di Lombok

7 Januari 2025   10:35 Diperbarui: 7 Januari 2025   10:35 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Bank Tanah di Pulau Lombok (https://banktanah.id/aset-persediaan-tanah/)

Pada tahun 2024, Badan Bank Tanah Indonesia memiliki sejumlah aset persediaan tanah yang tersebar di berbagai lokasi strategis di seluruh Indonesia. Salah satu daerah yang memiliki tanah yang tersedia adalah Lombok. 

Dengan jumlah tanah yang signifikan, baik di Lombok Timur maupun Lombok Utara, Bank Tanah membuka peluang besar bagi masyarakat, termasuk pesantren, untuk memperoleh akses ke tanah melalui skema yang terstruktur dan sah. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis bagi pesantren untuk mengakses tanah gratis melalui Badan Bank Tanah.

Apa Itu Badan Bank Tanah?

Badan Bank Tanah adalah badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola tanah negara dengan tujuan memastikan ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, dan pemerataan ekonomi. 

Badan ini mengelola tanah yang belum dimanfaatkan, dan salah satu tugas utamanya adalah menjalankan reforma agraria, menyediakan lahan bagi rakyat yang membutuhkan. Salah satu sasaran utama reforma agraria ini adalah agar tanah dapat dimanfaatkan untuk tujuan sosial, seperti pendidikan, termasuk pesantren.

Program Reforma Agraria: Kunci Akses Tanah untuk Pesantren

Salah satu cara pesantren dapat memperoleh tanah adalah melalui program Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Badan Bank Tanah. Program ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang layak melalui prosedur yang terstruktur.

Badan Bank Tanah menyediakan lahan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang diatur untuk digunakan selama 10 tahun dengan Hak Pakai. Setelah tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), memberikan hak penuh kepada penerima tanah.

Tahapan Pengajuan Tanah untuk Pesantren

1. Memahami Kriteria dan Persyaratan

Langkah pertama untuk mengakses tanah adalah memahami kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Bank Tanah. Program ini dirancang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tanah untuk kepentingan sosial. Pesantren yang ingin mengajukan tanah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti legalitas lembaga dan rencana penggunaan tanah yang jelas.

2. Pengajuan Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

Setelah memenuhi kriteria, pesantren dapat mengajukan permohonan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap subjek penerima tanah. GTRA diketuai oleh Bupati atau Wali Kota, yang kemudian akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanah dari Badan Bank Tanah.

3. Penetapan Lokasi dan Luasan Tanah

Setelah permohonan disetujui, Badan Bank Tanah akan melakukan penetapan lokasi tanah yang sesuai dengan kebutuhan pesantren. Dalam hal ini, pesantren harus menyusun rencana induk atau masterplan untuk penggunaan lahan tersebut, baik untuk pendidikan, pengembangan ekonomi pesantren, atau kegiatan sosial lainnya.

4. Perjanjian Pemanfaatan Tanah

Setelah lokasi tanah ditetapkan, pesantren akan menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dengan Badan Bank Tanah. Dalam perjanjian ini, ditetapkan bahwa tanah akan digunakan dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Perjanjian ini juga mencakup pemberian hak pakai selama 10 tahun.

5. Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun