Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tes Ombak PPN 12 Persen, antara Realitas dan Respon Masyarakat

1 Januari 2025   19:46 Diperbarui: 3 Januari 2025   10:44 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (2/1/2025). (Foto: KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI via kompas.com)

Di pagi pertama tahun 2025 ini cukup istimewa, kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk semua barang dan jasa. 

Meski sebelumnya telah diumumkan kenaikan itu akan berlaku mulai 1 Januari, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan hanya memberlakukannya untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta hunian mewah bernilai di atas Rp30 miliar. 

Apa sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan ini, dan bagaimana dampaknya di lapangan?

Desakan masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN ini begitu masif. Dari media sosial hingga grup-grup percakapan daring, kritik mengalir deras. Meme yang mengolok-olok kebijakan ini pun bertebaran, menambah tekanan psikologis bagi pemerintah. 

Dalam lanskap politik yang belum genap 100 hari masa pemerintahan Prabowo-Gibran, langkah menaikkan pajak untuk semua barang dan jasa terasa seperti langkah yang terlalu berisiko. 

Banyak pihak menduga bahwa kebijakan awal tersebut hanyalah “tes ombak” untuk mengukur reaksi publik (KAMMI Pusat, 2025).

Efek berantai dari wacana kenaikan ini telah lebih dulu terasa di pasar. Sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pemberlakuan PPN 12 persen dirilis, harga sejumlah barang dan jasa di pasaran sudah merangkak naik. 

Di grup WhatsApp para pelaku usaha, laporan kenaikan harga bahan pokok, terutama cabai, mencapai lonjakan hingga Rp50 ribu per kilogram. 

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kebijakan pajak sering kali memiliki dampak psikologis yang mendahului penerapannya.

Keputusan untuk tidak menaikkan PPN bagi barang dan jasa umum seharusnya disambut baik. Ini memberikan sedikit ruang bernapas bagi masyarakat yang masih bergulat dengan pemulihan ekonomi pascapandemi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun