Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Desa dan Pendamping Desa Menjawab Tantangan Dana Desa 2025

25 Desember 2024   09:41 Diperbarui: 25 Desember 2024   09:41 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, pengelolaan Dana Desa tidak lepas dari tantangan. Desa sering kali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia. Solusi dari keterbatasan ini adalah adanya Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang mendukung pelatihan berkelanjutan bagi perangkat desa.

Selain itu, akuntabilitas menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola, dengan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendamping desa dapat berperan sebagai penpemping sekaligus pengawas dalam memastikan setiap langkah berjalan sesuai regulasi.

Penyusunan APBDes juga perlu mendapatkan perhatian serius. Desa memiliki waktu sampai 31 Desember menetapkan APBDes yang sesuai dengan fokus regulasi ini. Pendamping desa harus membantu perangkat desa menyusun anggaran yang realistis dan akuntabel. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang sering menjadi sorotan publik.

Integrasi SDGs Desa ke dalam program Dana Desa menjadi kunci keberhasilan. Setiap program harus diukur berdasarkan kontribusinya terhadap pencapaian SDGs. Misalnya, program ketahanan pangan dapat dinilai dari seberapa jauh menurunkan tingkat kelaparan di desa.

Kolaborasi menjadi kata kunci dalam implementasi program Dana Desa. Pendamping desa harus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, NGO, dan sektor swasta. Kolaborasi ini dapat memperkuat daya ungkit program desa.

Desa juga perlu mengembangkan inovasi dalam pemanfaatan Dana Desa. Contohnya adalah pembangunan pasar desa yang dikelola secara digital. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan desa tetapi juga memperluas akses pasar bagi produk lokal.

Melalui pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi katalisator pembangunan berkelanjutan. Pendamping desa sebagai ujung tombak pendampingan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.

Dengan strategi yang tepat, regulasi ini dapat menjadi momentum mendorong desa lebih maju. Tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Semangat menjadikan desa sebagai pusat pembangunan harus terus digelorakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun