Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Desa dan Pendamping Desa Menjawab Tantangan Dana Desa 2025

25 Desember 2024   09:41 Diperbarui: 25 Desember 2024   09:41 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Desa PDT Yandri Susanto berharap nantinya desa berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (sumber: https://kemendesa.go.id/berita/)

Pengelolaan Dana Desa selalu menjadi isu strategis dalam upaya pembangunan desa. Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 yang rilis bulan Desember, memberikan arah baru penggunaan Dana Desa tahun 2025. Fokusnya mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, adaptasi perubahan iklim, dan penguatan layanan dasar kesehatan.

Dalam pasal-pasal yang diatur, terlihat upaya pemerintah menitikberatkan pada SDGs Desa sebagai kerangka kerja utama. Ini termasuk ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, serta penerapan teknologi untuk desa digital. Fokus ini relevan dengan target pembangunan global, terutama pada SDGs ke-1 hingga ke-11 (UN, 2023).

Setiap desa memiliki kewajiban memastikan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan musyawarah desa. Regulasi ini mendorong pengelolaan Dana Desa berbasis kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata-mata memenuhi target administratif. Pendamping desa harus proaktif mendampingi tahapan ini.

Dalam praktiknya, strategi penggunaan Dana Desa harus dimulai dari penyusunan RKP Desa yang partisipatif. Musyawarah Desa menjadi titik awal, memastikan bahwa semua elemen masyarakat dapat menyuarakan aspirasi mereka. Pendamping desa memiliki peran penting sebagai fasilitator yang netral.

Terkait penanganan kemiskinan ekstrem, alokasi maksimal 15% untuk BLT Dana Desa menjadi langkah konkret. Setiap keluarga miskin berhak mendapatkan Rp300.000 per bulan selama 12 bulan. Pendamping desa harus memastikan data penerima manfaat tepat sasaran.

Ketahanan pangan menjadi agenda prioritas dengan alokasi minimal 20%. Desa didorong memanfaatkan sumber daya lokal guna meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Contohnya adalah pengembangan pertanian organik yang didukung oleh pola Padat Karya Tunai Desa.

Program stunting juga menjadi perhatian utama. Layanan kesehatan skala desa, penyediaan makanan tambahan, dan penyuluhan harus digencarkan. Pendamping desa dapat menjalin kolaborasi dengan Puskesmas dan Posyandu dalam pelaksanaan program ini (Kementerian Kesehatan, 2022).

Teknologi menjadi elemen kunci dalam mengembangkan desa digital. Pemanfaatan teknologi seperti aplikasi manajemen desa dapat mempercepat pelayanan publik. Pendamping desa bisa mendampingi pelatihan perangkat desa agar melek teknologi.

Adaptasi terhadap perubahan iklim juga menjadi fokus penting. Desa-desa di NTB, misalnya, dapat mengembangkan program penghijauan dan pengelolaan air bersih. Ini sejalan dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 83 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana yang menekankan pentingnya konservasi lingkungan lokal.

Pengembangan desa wisata juga menjadi peluang besar. Dengan potensi alam dan budaya yang melimpah, desa dapat mengoptimalkan Dana Desa untuk membangun infrastruktur pariwisata. Contohnya, Desa Sembalun di Lombok Timur yang sukses menjadikan wisata sebagai penggerak ekonomi (BPS, 2023).

Namun, pengelolaan Dana Desa tidak lepas dari tantangan. Desa sering kali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia. Solusi dari keterbatasan ini adalah adanya Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang mendukung pelatihan berkelanjutan bagi perangkat desa.

Selain itu, akuntabilitas menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola, dengan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendamping desa dapat berperan sebagai penpemping sekaligus pengawas dalam memastikan setiap langkah berjalan sesuai regulasi.

Penyusunan APBDes juga perlu mendapatkan perhatian serius. Desa memiliki waktu sampai 31 Desember menetapkan APBDes yang sesuai dengan fokus regulasi ini. Pendamping desa harus membantu perangkat desa menyusun anggaran yang realistis dan akuntabel. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang sering menjadi sorotan publik.

Integrasi SDGs Desa ke dalam program Dana Desa menjadi kunci keberhasilan. Setiap program harus diukur berdasarkan kontribusinya terhadap pencapaian SDGs. Misalnya, program ketahanan pangan dapat dinilai dari seberapa jauh menurunkan tingkat kelaparan di desa.

Kolaborasi menjadi kata kunci dalam implementasi program Dana Desa. Pendamping desa harus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, NGO, dan sektor swasta. Kolaborasi ini dapat memperkuat daya ungkit program desa.

Desa juga perlu mengembangkan inovasi dalam pemanfaatan Dana Desa. Contohnya adalah pembangunan pasar desa yang dikelola secara digital. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan desa tetapi juga memperluas akses pasar bagi produk lokal.

Melalui pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi katalisator pembangunan berkelanjutan. Pendamping desa sebagai ujung tombak pendampingan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.

Dengan strategi yang tepat, regulasi ini dapat menjadi momentum mendorong desa lebih maju. Tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Semangat menjadikan desa sebagai pusat pembangunan harus terus digelorakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun