Tahun 2025 bukan sekadar kelanjutan program tahunan. Ini adalah momentum bagi desa untuk bangkit, berinovasi, dan menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan. Seperti pepatah lama, desa kuat, negara hebat. Pertanyaannya sekarang, mampukah kita bersama-sama mewujudkan itu?
Referensi:
- Kurnia. (2024). Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Disampaikan dalam Diseminasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Bandung: Kementerian Keuangan RI.
- Data Penyaluran Dana Desa 2024, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!