Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membaca Tren Kebijakan Dana Desa Tahun 2025

17 Desember 2024   09:57 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:57 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Riset Kompas: Dana desa terbukti memberi manfaat pada pengurangan angka kemiskinan di desa (sumber: https://www.kompas.id/baca/riset)

Meski demikian, perlu dielaborasi sejauh mana program ini memberikan dampak signifikan dalam jangka panjang. Banyak desa yang masih terjebak pada pola serapan anggaran tahunan tanpa memikirkan keberlanjutan program. Pembangunan fisik dan infrastruktur memang mudah diukur, tetapi bagaimana dengan peningkatan kapasitas manusia dan kemandirian ekonomi? Tantangan ini perlu direspons dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat.

Dari sisi regulasi, kebijakan Dana Desa 2025 memberikan ruang partisipasi lebih luas kepada pemerintah daerah dalam menilai kinerja desa. Setidaknya 277 pemerintah daerah telah melibatkan diri dalam proses penilaian ini. Namun, penting untuk memastikan penilaian tersebut dilakukan secara objektif dan bebas kepentingan. Insentif bagi desa berprestasi harus benar-benar berbasis capaian riil, bukan sekadar formalitas administratif.

Pada akhirnya, keberhasilan Dana Desa tidak bisa hanya diukur dari besaran anggaran yang digelontorkan. Lebih dari itu, Dana Desa harus mampu menjawab tantangan-tantangan struktural yang dihadapi desa. Penanganan kemiskinan, penguatan ekonomi, peningkatan kualitas hidup, hingga adaptasi perubahan iklim harus menjadi agenda prioritas yang diimplementasikan dengan serius.

Desa adalah wajah Indonesia sesungguhnya. Jika desa mampu mandiri dan berkembang, maka cita-cita Indonesia menjadi negara maju bukan sekadar angan-angan. Dana Desa adalah instrumen penting untuk mencapai tujuan itu. Namun, keberhasilannya bergantung pada sinergi semua pihak: pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendamping desa, dan masyarakat desa itu sendiri. Transparansi, akuntabilitas, dan inovasi harus menjadi roh pengelolaan Dana Desa di tahun mendatang.

Tahun 2025 bukan sekadar kelanjutan program tahunan. Ini adalah momentum bagi desa untuk bangkit, berinovasi, dan menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan. Seperti pepatah lama, desa kuat, negara hebat. Pertanyaannya sekarang, mampukah kita bersama-sama mewujudkan itu?

Referensi:

  • Kurnia. (2024). Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Disampaikan dalam Diseminasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Bandung: Kementerian Keuangan RI.
  • Data Penyaluran Dana Desa 2024, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun