Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Benar, Syarat Keberlanjutan PLD Harus Mengikuti LMS?

7 Desember 2024   22:31 Diperbarui: 8 Desember 2024   06:47 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Standar operasional prosedur LMS Kemendesa untuk peserta (sumber: lms-fe-oref.vercel.app) 

"Ketua RPDN Chapter Pendamping, Panudi, memuji terobosan luar biasa ini (LMS) sebagai langkah visioner dalam mempersiapkan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang lebih kompeten dan profesional pada tahun 2025. Program ini tidak hanya menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak PLD, tetapi juga merupakan jawaban atas berbagai pandangan miring yang selama ini berkembang terkait kapasitas dan efektivitas tenaga pendamping" (desamerdeka.id, 06/12/2024).

Pernyataan tersebut mencerminkan optimisme besar terhadap pelatihan berbasis Learning Management System (LMS) yang diluncurkan oleh Kepala Pusat PPMD, Nursaid, S.Sos., MM. Program ini dirancang guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PLD dalam menghadapi tantangan pembangunan desa, sekaligus memberikan standar baru dalam evaluasi kinerja pendamping.

Apakah pelatihan LMS ini benar-benar menjadi syarat keberlanjutan kontrak PLD, seperti yang disampaikan oleh Ketua RPDN Chapter Pendamping tersebut? Pertanyaan ini menjadi diskusi hangat di antara para pendamping lokal desa di tengah “ritual” was-was tahunan.

Sejauh ini tidak ada pernyataan resmi terkait hal itu, justeru dalam surat pengumumannya, Kapus PPMD menyampaikan syarat teknis yang harus dipenuhi peserta. PLD diwajibkan memiliki perangkat dengan spesifikasi minimal, seperti laptop dengan prosesor Intel Core i3 generasi ke-8 atau AMD Ryzen 3, RAM 4 GB, dan penyimpanan 128 GB SSD. 

Selain itu, peserta harus memiliki koneksi internet dengan kecepatan minimal 10 Mbps, menggunakan browser terkini, serta perangkat audio seperti speaker atau headset. Meski persyaratan ini dirancang untuk memastikan kelancaran proses pelatihan, tidak sedikit PLD yang merasa terbebani, terutama mereka yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital.

Pendekatan berbasis LMS memang dianggap visioner, karena memungkinkan pelatihan dilakukan secara fleksibel, tanpa mengharuskan peserta meninggalkan wilayah kerja mereka. 

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa infrastruktur internet yang tidak merata di berbagai daerah, khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), menjadi hambatan utama. Banyak PLD di daerah terpencil menghadapi kesulitan memenuhi spesifikasi teknis tersebut, baik karena keterbatasan perangkat maupun koneksi internet yang tidak memadai.

Ketidakpastian mengenai status pelatihan LMS sebagai syarat keberlanjutan kontrak semakin diperkuat oleh kurangnya kejelasan dari pihak yang berwenang mengenai dampak kegagalan mengikuti pelatihan ini. Beberapa PLD merasa khawatir bahwa kegagalan mengikuti pelatihan ini, yang mungkin disebabkan oleh faktor teknis atau geografis, akan memengaruhi peluang mereka memperpanjang kontrak kerja.

Di sisi lain, pelatihan LMS membawa harapan besar meningkatkan kompetensi pendamping. Dengan metode daring, materi dapat disajikan secara lebih efisien dan fleksibel. Peserta memiliki kesempatan untuk belajar sesuai waktu dan kemampuan masing-masing.

Sayangnya, manfaat ini baru akan terasa sepenuhnya jika semua PLD memiliki akses yang setara terhadap teknologi dan infrastruktur yang diperlukan. Pemerintah perlu memastikan adanya dukungan bagi PLD yang menghadapi kendala teknis, seperti menyediakan perangkat pinjaman atau subsidi internet, agar pelatihan ini benar-benar inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun