Penggunaan Sistem Elektronik sebagai Integrasi Data Perencanaan dan Penganggaran Desa. Sistem aplikasi berbasis digital yang terintegrasi di tingkat pusat akan memudahkan sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran desa. Aplikasi ini dapat memuat ketentuan terpadu yang otomatis menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari kedua kementerian, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam penyusunan RKP dan APBDes.
Penyederhanaan Regulasi melalui Kebijakan “One Village, One Rule.” Salah satu kementerian mengeluarkan satu regulasi utama yang menjadi pedoman tunggal bagi desa, sementara kementerian lainnya mengeluarkan aturan yang lebih bersifat teknis pendukung. Kebijakan ini akan mengurangi tumpang tindih regulasi dan memudahkan desa dalam menjalankan perencanaan serta pelaksanaan kegiatan.
Penguatan Fungsi Pengawasan oleh Dinas PMD di Kabupaten/Kota. Dinas PMD sebagai perwakilan pemerintah di daerah perlu diberi kewenangan lebih dalam melakukan verifikasi dan pembinaan terkait pemahaman dan penerapan regulasi desa. Dengan memperkuat fungsi pengawasan ini, Dinas PMD dapat mencegah terjadinya kesalahan interpretasi di desa-desa.
Ego sektoral antara Kemendagri dan Kemendesa PDTT dalam mengeluarkan regulasi yang berkaitan dengan perencanaan desa menimbulkan kebingungan dan dilema dalam pelaksanaan di tingkat desa. Meski keduanya memiliki niat baik untuk mendorong pembangunan desa, perbedaan ini berdampak pada keterlambatan perencanaan, peningkatan beban administrasi, serta kesulitan dalam menyusun APBDes.
Upaya sinkronisasi regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan penyederhanaan aturan menjadi langkah konkret dalam mengatasi tantangan ini, sehingga pembangunan desa berjalan lebih efektif dan terarah sesuai tujuan dari masing-masing regulasi kementerian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H