Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ego Sektoral dalam Regulasi Perencanaan Desa: PR Mendagri dan Mendes yang Baru

27 Oktober 2024   11:14 Diperbarui: 10 November 2024   11:53 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemendagri dan Kemendesa satu Indonesia bersama mengatur desa (sumber: diolah dari wikipedia dan rri.co.id)

Penggunaan Sistem Elektronik sebagai Integrasi Data Perencanaan dan Penganggaran Desa. Sistem aplikasi berbasis digital yang terintegrasi di tingkat pusat akan memudahkan sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran desa. Aplikasi ini dapat memuat ketentuan terpadu yang otomatis menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari kedua kementerian, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam penyusunan RKP dan APBDes.

Penyederhanaan Regulasi melalui KebijakanOne Village, One Rule.” Salah satu kementerian mengeluarkan satu regulasi utama yang menjadi pedoman tunggal bagi desa, sementara kementerian lainnya mengeluarkan aturan yang lebih bersifat teknis pendukung. Kebijakan ini akan mengurangi tumpang tindih regulasi dan memudahkan desa dalam menjalankan perencanaan serta pelaksanaan kegiatan.

Penguatan Fungsi Pengawasan oleh Dinas PMD di Kabupaten/Kota. Dinas PMD sebagai perwakilan pemerintah di daerah perlu diberi kewenangan lebih dalam melakukan verifikasi dan pembinaan terkait pemahaman dan penerapan regulasi desa. Dengan memperkuat fungsi pengawasan ini, Dinas PMD dapat mencegah terjadinya kesalahan interpretasi di desa-desa.

Ego sektoral antara Kemendagri dan Kemendesa PDTT dalam mengeluarkan regulasi yang berkaitan dengan perencanaan desa menimbulkan kebingungan dan dilema dalam pelaksanaan di tingkat desa. Meski keduanya memiliki niat baik untuk mendorong pembangunan desa, perbedaan ini berdampak pada keterlambatan perencanaan, peningkatan beban administrasi, serta kesulitan dalam menyusun APBDes. 

Upaya sinkronisasi regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan penyederhanaan aturan menjadi langkah konkret dalam mengatasi tantangan ini, sehingga pembangunan desa berjalan lebih efektif dan terarah sesuai tujuan dari masing-masing regulasi kementerian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun