Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peran PLD dalam Mekanisme Perubahan RPJMDes: Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

24 Oktober 2024   10:50 Diperbarui: 24 Oktober 2024   10:59 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musrenbangdes Desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah (sumber: dokpri)

Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan revisi Undang-Undang Desa mengharuskan desa-desa menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) mereka. 

Penyesuaian ini penting agar RPJMDes tetap relevan dan efektif dalam merespons kebutuhan masyarakat selama masa jabatan yang lebih panjang. Dalam proses ini, Pendamping Lokal Desa (PLD) berperan penting mendukung tim penyusun RPJMDes dalam setiap tahapan. Artikel ini membahas langkah-langkah mekanisme perubahan RPJMDes yang mencakup proses, tahapan, dan keterlibatan PLD.

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Perubahan

Langkah pertama dalam mekanisme perubahan RPJMDes adalah pembentukan tim penyusun. Tim ini terdiri dari:

  • Kepala Desa sebagai pembina utama.
  • Sekretaris Desa sebagai ketua tim.
  • Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai sekretaris.
  • Anggota melibatkan perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

PLD memiliki peran krusial dalam membantu pembentukan tim ini. Dengan pengetahuan dan pengalaman mereka, PLD dapat memberikan arahan tentang bagaimana memilih anggota tim yang representatif dan kompeten guna merumuskan RPJMDes.

2. Evaluasi RPJMDes yang Ada

Setelah tim penyusun terbentuk, tahap selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap RPJMDes yang sudah ada. Proses ini melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  • Mengevaluasi Capaian Program: Tim penyusun perlu memeriksa program-program yang telah dilaksanakan selama enam tahun terakhir. Data dan informasi dapat dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara dengan masyarakat, dan analisis dokumen yang relevan.

  • Identifikasi Program yang Relevan: Program-program yang telah sukses dan berkontribusi pada pembangunan desa harus diidentifikasi untuk dilanjutkan. PLD dapat membantu tim dalam menganalisis program mana yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

  • Mengidentifikasi Program Baru: Selain melanjutkan program yang ada, tim juga harus memikirkan program-program baru yang akan dibutuhkan selama dua tahun tambahan. Di sinilah peran PLD menjadi sangat penting, membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam RPJMDes sebelumnya.

3. Penyusunan Bahan Musyawarah Desa

Setelah evaluasi, hasilnya perlu disusun menjadi bahan baku Musyawarah Desa (Musdes). Dalam tahap ini, tim penyusun menyusun laporan yang mencakup:

  • Matriks Evaluasi Program: Matriks yang menunjukkan capaian program yang sudah dilakukan serta rekomendasi program yang akan dilanjutkan.
  • Usulan Program Baru: Daftar usulan program baru yang muncul dari hasil diskusi tim penyusun.

PLD membantu dalam penyusunan dokumen ini agar informasi yang disajikan mudah dipahami oleh masyarakat dalam Musdes nantinya.

4. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes)

Musdes menjadi forum penting mendiskusikan hasil evaluasi dan usulan program. Dalam Musdes ini, beberapa hal yang dibahas meliputi:

  • Penyampaian Hasil Evaluasi: Tim penyusun mempresentasikan hasil evaluasi dan usulan program baru kepada masyarakat. PLD dapat berperan sebagai moderator guna memastikan diskusi berjalan lancar.

  • Diskusi Usulan Program: Masyarakat diajak memberikan masukan terkait program-program yang diusulkan. PLD juga bisa memberikan pandangan berdasarkan pengalaman di lapangan.

  • Kesepakatan Program: Musdes harus menghasilkan kesepakatan tentang program-program mana yang akan dilanjutkan dan program baru mana yang akan dimasukkan dalam RPJMDes.

5. Penyusunan Rancangan RPJMDes Perubahan

Berdasarkan kesepakatan dalam Musdes, tim penyusun menyusun rancangan RPJMDes Perubahan. Dalam proses ini, PLD berperan penting dengan memberikan masukan dan rekomendasi guna memastikan program yang disusun:

  • Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat: Program yang dirancang harus benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. PLD bisa membantu dalam pengumpulan data dan informasi tambahan yang mendukung keputusan tersebut.

  • Mencakup Semua Aspek Pembangunan: Rancangan RPJMDes harus mencakup aspek-aspek seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan agar pembangunan desa berjalan holistik.

6. Musrenbangdes Pembahasan Rancangan RPJMDes

Setelah rancangan selesai, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes ini melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan bertujuan untuk:

  • Membahas Rancangan: Musrenbangdes memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan lebih lanjut terhadap rancangan RPJMDes.

  • Menyepakati Rancangan: Proses ini diakhiri dengan kesepakatan yang kuat dari seluruh elemen masyarakat mengenai rancangan RPJMDes yang akan ditetapkan.

PLD berperan memastikan bahwa semua masukan dicatat dan ditanggapi dengan serius oleh tim penyusun.

7. Penetapan RPJMDes Perubahan melalui Peraturan Desa

Setelah mencapai kesepakatan dalam Musrenbangdes, RPJMDes Perubahan perlu ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Proses ini melibatkan:

  • Penetapan Peraturan Desa: Kepala Desa dan BPD bekerja sama merumuskan dan menetapkan Perdes yang mengatur RPJMDes Perubahan.

  • Konsultasi dengan Masyarakat: Sebelum ditetapkan, konsultasi dengan masyarakat perlu dilakukan guna memastikan bahwa semua pihak memahami isi Peraturan Desa.

8. Sosialisasi Perubahan RPJMDes

Setelah RPJMDes Perubahan ditetapkan, langkah terakhir adalah sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan:

  • Memberikan Informasi: Masyarakat harus mengetahui program-program yang telah disepakati dan rencana pembangunan yang akan dilakukan.

  • Mendorong Partisipasi: Sosialisasi juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program yang ada dalam RPJMDes.

PLD dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat, memastikan informasi disampaikan dengan cara yang jelas dan dapat dipahami.

Kesimpulan

Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun membutuhkan penyesuaian dalam RPJMDes agar pembangunan desa tetap berkelanjutan dan relevan. Proses perubahan ini melibatkan pembentukan tim penyusun, evaluasi program, penyusunan bahan untuk Musdes, hingga penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa. Dalam setiap tahapan, PLD memiliki peran penting dalam mendampingi tim penyusun, memfasilitasi diskusi, serta mengedukasi masyarakat tentang perubahan yang terjadi. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan RPJMDes yang baru akan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan yang lebih baik selama dua tahun tambahan masa jabatan kepala desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun