Setelah mencapai kesepakatan dalam Musrenbangdes, RPJMDes Perubahan perlu ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Proses ini melibatkan:
Penetapan Peraturan Desa:Â Kepala Desa dan BPD bekerja sama merumuskan dan menetapkan Perdes yang mengatur RPJMDes Perubahan.
Konsultasi dengan Masyarakat: Sebelum ditetapkan, konsultasi dengan masyarakat perlu dilakukan guna memastikan bahwa semua pihak memahami isi Peraturan Desa.
8. Sosialisasi Perubahan RPJMDes
Setelah RPJMDes Perubahan ditetapkan, langkah terakhir adalah sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan:
Memberikan Informasi: Masyarakat harus mengetahui program-program yang telah disepakati dan rencana pembangunan yang akan dilakukan.
Mendorong Partisipasi: Sosialisasi juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program yang ada dalam RPJMDes.
PLD dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat, memastikan informasi disampaikan dengan cara yang jelas dan dapat dipahami.
Kesimpulan
Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun membutuhkan penyesuaian dalam RPJMDes agar pembangunan desa tetap berkelanjutan dan relevan. Proses perubahan ini melibatkan pembentukan tim penyusun, evaluasi program, penyusunan bahan untuk Musdes, hingga penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa. Dalam setiap tahapan, PLD memiliki peran penting dalam mendampingi tim penyusun, memfasilitasi diskusi, serta mengedukasi masyarakat tentang perubahan yang terjadi. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan RPJMDes yang baru akan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan yang lebih baik selama dua tahun tambahan masa jabatan kepala desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H