Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peran PLD dalam Mekanisme Perubahan RPJMDes: Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

24 Oktober 2024   10:50 Diperbarui: 24 Oktober 2024   10:59 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mencapai kesepakatan dalam Musrenbangdes, RPJMDes Perubahan perlu ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Proses ini melibatkan:

  • Penetapan Peraturan Desa: Kepala Desa dan BPD bekerja sama merumuskan dan menetapkan Perdes yang mengatur RPJMDes Perubahan.

  • Konsultasi dengan Masyarakat: Sebelum ditetapkan, konsultasi dengan masyarakat perlu dilakukan guna memastikan bahwa semua pihak memahami isi Peraturan Desa.

8. Sosialisasi Perubahan RPJMDes

Setelah RPJMDes Perubahan ditetapkan, langkah terakhir adalah sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan:

  • Memberikan Informasi: Masyarakat harus mengetahui program-program yang telah disepakati dan rencana pembangunan yang akan dilakukan.

  • Mendorong Partisipasi: Sosialisasi juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program yang ada dalam RPJMDes.

PLD dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat, memastikan informasi disampaikan dengan cara yang jelas dan dapat dipahami.

Kesimpulan

Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun membutuhkan penyesuaian dalam RPJMDes agar pembangunan desa tetap berkelanjutan dan relevan. Proses perubahan ini melibatkan pembentukan tim penyusun, evaluasi program, penyusunan bahan untuk Musdes, hingga penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa. Dalam setiap tahapan, PLD memiliki peran penting dalam mendampingi tim penyusun, memfasilitasi diskusi, serta mengedukasi masyarakat tentang perubahan yang terjadi. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan RPJMDes yang baru akan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan yang lebih baik selama dua tahun tambahan masa jabatan kepala desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun