NTB, sebagai wilayah dengan risiko bencana yang tinggi, juga perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat dalam hal alokasi dana untuk pengurangan risiko bencana.
Desa-desa yang telah melaksanakan Pergub 83/2023 misalnya, memiliki peluang mendapatkan dukungan tambahan dari pemerintah provinsi maupun nasional. Karenanya, sinergi antara berbagai tingkat pemerintahan sangat penting memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi yang direncanakan terwujud dengan baik.
Sebagai simpulan, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun memberikan peluang besar bagi desa melaksanakan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan terencana.
 Pergub 83/2023 menjadi instrumen penting memastikan bahwa desa-desa di NTB, khususnya yang berada di wilayah rawan bencana, mampu merumuskan rencana pembangunan yang responsif terhadap risiko bencana.
Kepala desa, dengan masa jabatan yang lebih panjang, memiliki tanggung jawab besar guna memastikan bahwa RPJM Desa mereka mencerminkan komitmen terhadap pengurangan risiko bencana.Â
Proses perubahan RPJM Desa yang disertai dengan integrasi pedoman dari Pergub ini harus menjadi prioritas, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai langkah konkret menciptakan desa yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana.
Sinergi antara desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap langkah mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana berjalan secara efektif dan berkesinambungan.Â
Dengan demikian, desa-desa di NTB tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang di tengah tantangan bencana yang mungkin datang di masa depan.(*)
*Dr. Sabirin, M.Si (TAPM Kabupaten Lombok Tengah/Anggota Tim Penyusun Pergub 83)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H