Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalisasi Pergub 83, Menyikapi Perpanjangan Jabatan Kades

9 Oktober 2024   00:00 Diperbarui: 9 Oktober 2024   22:17 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NTB, sebagai wilayah dengan risiko bencana yang tinggi, juga perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat dalam hal alokasi dana untuk pengurangan risiko bencana.

Desa-desa yang telah melaksanakan Pergub 83/2023 misalnya, memiliki peluang mendapatkan dukungan tambahan dari pemerintah provinsi maupun nasional. Karenanya, sinergi antara berbagai tingkat pemerintahan sangat penting memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi yang direncanakan terwujud dengan baik.

Sebagai simpulan, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun memberikan peluang besar bagi desa melaksanakan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan terencana.

 Pergub 83/2023 menjadi instrumen penting memastikan bahwa desa-desa di NTB, khususnya yang berada di wilayah rawan bencana, mampu merumuskan rencana pembangunan yang responsif terhadap risiko bencana.

Kepala desa, dengan masa jabatan yang lebih panjang, memiliki tanggung jawab besar guna memastikan bahwa RPJM Desa mereka mencerminkan komitmen terhadap pengurangan risiko bencana. 

Proses perubahan RPJM Desa yang disertai dengan integrasi pedoman dari Pergub ini harus menjadi prioritas, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai langkah konkret menciptakan desa yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana.

Sinergi antara desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap langkah mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana berjalan secara efektif dan berkesinambungan. 

Dengan demikian, desa-desa di NTB tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang di tengah tantangan bencana yang mungkin datang di masa depan.(*)

*Dr. Sabirin, M.Si (TAPM Kabupaten Lombok Tengah/Anggota Tim Penyusun Pergub 83)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun