Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendamping Desa; Faaina Satadzhabun? "Menubuat" Nasib Paska Pelantikan Presiden Terpilih

3 Oktober 2024   11:28 Diperbarui: 4 Oktober 2024   09:32 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendamping Desa  atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP), telah menjadi salah satu aktor kunci dalam mendukung implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konteks peran ini, mereka membantu mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa melalui berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran Dana Desa. 

Namun, dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, muncul sejumlah pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan baru terhadap nasib Pendamping Desa dan peran mereka dalam visi pembangunan nasional yang dirumuskan presiden baru tersebut.

Arah Kebijakan Presiden Terpilih: Faktor Penentu Keberlanjutan?

Dalam visi dan misinya, Prabowo Subianto menekankan pentingnya kemandirian desa melalui penguatan sektor-sektor ekonomi berbasis sumber daya lokal, seperti pertanian, perikanan, dan industri kecil (DetikNews. Senin 15 Juli 2024). Prabowo juga ingin menjadikan desa sebagai pusat ekonomi yang mandiri, di mana sumber daya lokal dikelola dengan efisien dan berkelanjutan.

Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa desa akan tetap menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional. Di sisi lain, perubahan pendekatan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Pendamping Desa, yang selama ini lebih berfokus pada fasilitasi administratif, akan beradaptasi dengan kebijakan pembangunan desa yang lebih menitikberatkan pada ekonomi produktif.

Pendamping Desa di bawah pemerintahan Prabowo akan dihadapkan pada realitas di mana mereka mungkin harus meredefinisi peran mereka dalam pemberdayaan masyarakat desa. Dengan pergeseran fokus ke kemandirian ekonomi desa, para pendamping mungkin akan dituntut untuk memiliki keterampilan yang lebih relevan dengan pengembangan sektor-sektor produktif, seperti agribisnis dan inovasi teknologi desa.

SDGs Desa: Pendampingannya di Serahkan ke Siapa?

Salah satu komponen utama dalam agenda pembangunan desa yang saat ini tengah berjalan adalah Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yang menjadi kerangka pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. SDGs Desa terdiri dari 17 tujuan (Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023) yang relevan dengan kondisi lokal dan bertujuan mengatasi pelbagai masalah seperti kemiskinan, kelaparan, dan ketimpangan, serta meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

Secara implementatif, SDGs Desa hanya dapat diterapkan melalui pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Desa. Mereka memainkan peran penting dalam menyosialisasikan, mengawal, dan memastikan setiap program pembangunan di desa sesuai dengan target-target SDGs Desa. Hal ini mencakup berbagai aspek mulai dari advokasi hingga fasilitasi masyarakat desa agar mampu memanfaatkan sumber daya lokal dengan bijak dan berkelanjutan.

Jika kebijakan Prabowo memutuskan untuk mengurangi atau bahkan mengganti peran Pendamping Desa, maka implementasi SDGs Desa akan menjadi tantangan besar. Mengingat kompleksitas dari tujuan-tujuan SDGs Desa, tanpa keberadaan pendamping yang terlatih dan berpengalaman, target-target ini akan sulit untuk dicapai. Oleh karena itu, peran Pendamping Desa tidak hanya penting, tetapi juga tidak dapat digantikan oleh aktor lain dalam struktur pemerintahan desa yang ada.

Pendamping Desa di Persimpangan: Penyesuaian atau Pembubaran?

Sejak dimulainya program Dana Desa, Pendamping Desa telah berperan penting dalam memastikan dana tersebut digunakan dengan baik dan tepat sasaran. Namun, di bawah pemerintahan baru yang menekankan kemandirian ekonomi desa, ada kemungkinan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kembali peran para pendamping.

Jika arah kebijakan pemerintah berfokus pada kemandirian desa yang lebih produktif dan efisien, ada kemungkinan peran administrasi yang selama ini dilakukan oleh Pendamping Desa akan berkurang. Sebaliknya, mereka mungkin akan didorong untuk lebih aktif dalam pengembangan sektor-sektor produktif di desa, seperti agribisnis, pengelolaan sumber daya alam, dan inovasi ekonomi desa.

Namun, skenario terburuk adalah jika pemerintahan baru memandang program Pendamping Desa sebagai beban anggaran yang perlu dikurangi. Jika terjadi, ini akan menempatkan ribuan pendamping dalam ketidakpastian pekerjaan dan menghentikan laju program yang selama ini mereka dampingi, termasuk SDGs Desa.

Transformasi Pendamping Desa: Keterampilan Baru atau Tantangan Baru?

Jika program Pendamping Desa tetap dipertahankan, perubahan peran mereka menuju pengembangan ekonomi desa yang mandiri akan membutuhkan keterampilan baru. Pemerintahan Prabowo yang fokus pada sektor pertanian, perikanan, dan sumber daya lokal mengisyaratkan bahwa pendamping perlu memiliki keahlian di bidang agribisnis, teknologi pertanian, manajemen sumber daya alam, dan kewirausahaan desa.

Karenanya, program pelatihan ulang (re-skilling) bagi para pendamping menjadi sangat diperlukan. Mereka tidak hanya akan bertugas sebagai fasilitator administratif, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa yang produktif. Peran ini mencakup membantu desa-desa dalam mengembangkan unit usaha lokal, mengoptimalkan hasil pertanian, hingga memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran produk desa.

Sertifikasi Pendamping: Masihkah Ada Harapan di Situ?

Salah satu harapan besar bagi keberlanjutan dan profesionalisme Pendamping Desa di masa depan adalah program sertifikasi. Sertifikasi ini akan menjadi bentuk pengakuan formal atas kompetensi para pendamping dalam menjalankan tugas-tugas mereka, serta memastikan bahwa mereka memiliki standar keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Dengan sertifikasi, para Pendamping Desa akan lebih dihargai sebagai tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam mendampingi dan memberdayakan masyarakat desa. Selain itu, sertifikasi juga dijadikan jaminan bahwa pendamping yang terlibat dalam program pembangunan desa adalah individu yang terlatih dan berpengalaman, sehingga implementasi program seperti SDGs Desa bisa berjalan lebih efektif.

Di sisi lain, sertifikasi juga dapat menjadi salah satu cara mengurangi politisasi dalam rekrutmen dan penempatan pendamping. Jika sertifikasi menjadi syarat utama, maka pemerintah pusat maupun daerah akan lebih fokus pada kualitas profesional pendamping, bukan afiliasi politik mereka.

Menuju Masa Depan yang Tak Pasti; Sebuah Simpulan?

Nasib Pendamping Desa di bawah pemerintahan Prabowo Subianto akan sangat bergantung pada arah kebijakan yang diambil terkait pembangunan desa dan SDGs Desa. Di satu sisi, peran pendamping dalam implementasi SDGs Desa sangat penting dan tak tergantikan, namun di sisi lain, mereka bisa menjadi korban dari dinamika politik dan evaluasi kebijakan baru.

Pendamping Desa harus siap menghadapi perubahan besar yang mungkin terjadi, baik dalam hal tugas dan peran, maupun dalam dinamika politik yang membayangi posisi mereka. Kebijakan pemerintah baru berpotensi merombak struktur pendampingan yang ada, sehingga penting bagi para pendamping untuk tetap fleksibel dan siap beradaptasi dengan kebutuhan pembangunan desa yang lebih produktif dan mandiri.

Maka, pertanyaan besar tetap mengemuka: faaina satadzhabun -- ke mana kalian akan pergi? Apakah Pendamping Desa akan terus menjadi pilar pembangunan desa atau justru akan terpinggirkan oleh kebijakan yang lebih efisien dan berorientasi pada hasil? Wallahu a'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun