Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembahasan Semua Calon DOB Setelah Masa Reses (Pasca-Pemilu 9 April 2014)

22 April 2014   01:01 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:22 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rapat kerja (raker), Kamis (27/2/2014) lalu, antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah memiliki agenda: mendengarkan penjelasan Pemerintah atas penelitian, pengecekan, dan pemeriksaan berkas usulan 65 daerah otonom baru (DOB), termasuk hasil kajian calon DOB Komite I DPD. Ketiga pihak bersepakat untuk melanjutkan pembahasan setelah masa reses DPR tanggal 7 Maret-11 Mei 2014. Masa sidang berikutnya tahun sidang 2013-2014 dibuka pasca-Pemilu 9 April 2014, yakni tanggal 12 Mei 2014.

Dalam raker, Pemerintah hanya sanggup observasi lapangan di 46 calon kabupaten/kota, 19 calon DOB sisanya menyusul; dan Pemerintah masih memerlukan tambahan waktu untuk mendalami seluruh usulan DOB, menyangkut syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, juga aspek lainnya. Adapun Komite I DPD menyetujui pembentukan 30 calon DOB dalam sidang paripurnanya, dan memberikan kesempatan kepada 35 calon DOB sisanya untuk beraudiensi.

Setelah Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2013) lalu, menyepakati usulan 65 DOB dan menyetujui ke-65 RUU pembentukan DOB-nya sebagai usul inisiatif DPR, akhirnya pembahasan lanjutan dijadwalkan tanggal 27 Februari 2014 (awalnya tanggal 25 Februari 2014), yang melibatkan ketiga pihak. Raker tanggal 27 Februari 2014 memutuskan agar Pemerintah melakukan verifikasi, penelitian, dan pemberkasan syarat pemekaran 65 calon DOB.

Calon DOB yang usulannya disetujui DPR itu mencakup delapan provinsi dan 57 kabupaten/kota, di antaranya calon Provinsi Tapanuli dan calon Provinsi Kepulauan Nias—keduanya sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/12/2013) lalu, juga menyetujui 22 calon DOB, antara lain Sumatera Tenggara.

Surat Presiden melalui amanatnya tanggal 27 Desember 2013 menyatakan persetujuan membahas usulan 65 DOB dan menunjuk tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Keuangan (Menkeu), untuk mewakili Presiden selama pembahasan, setelah selesai pembahasan usulan empat DOB sebagai sisa usulan 19 DOB, yang keempatnya belum diputuskan.

Membuka raker, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar/F-PG) menjelaskan bahwa Komisi II DPR membentuk dua panitia kerja (panja), yaitu Panja Pemekaran Daerah Papua dan Papua Barat yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Partai Demokrat/F-PD) serta Panja Pemekaran Daerah Non Papua dan Non Papua Barat yang diketuai Arief Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/F-PDIP). Komisi II DPR juga membentuk Panja Pemekaran Daerah 22 DOB yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja (Fraksi Partai Amanat Nasional/F-PAN).

Seyogyanya, rapat mendengarkan penjelasan Pemerintah dijadwalkan tanggal 25 Februari 2014. Kesibukan akibat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilihan Kepala Daerah menyebabkan raker diundur dari tanggal 25 Februari 2014 ke tanggal 27 Februari 2014. Suasana rapat memang ramai, para pengusul dan penggembira memadati ruangan pengunjung. Saking ramainya, Agun mengingatkan hadirin/hadirat yang duduk di balkon mematuhi tata tertib rapat dari awal ke akhir. “Yang di atas, kalau masih mau ngomong, saya suruh keluar.”

“Prinsip kami: seperti air mengalir. Kami tidak ingin pembahasan 65 RUU (DOB) ini terkesan dipaksakan, tidak dapat terpenuhinya sejumlah syarat pemekaran. Raker lalu ditegaskan pimpinan dan anggota Komite I DPD, dari 65 RUU ini masih banyak yang belum mendapatkan persetujuan. Oleh karena itu, kami persilakan Komite I DPD untuk menyampaikan terbuka calon DOB yang belum dibahas. Undang-undang dasar kita memang menyatakan, pembentukan DOB tidak bisa tanpa persetujuan Komite I DPD.”

“Buat Saudara-saudara yang duduk di atas (balkon), seperti air mengalir saja. Kami tidak akan memprioritaskan calon daerah otonom ini, ini, dan ini. Silakan, masing-masing (calon DOB) berlomba-lomba untuk melengkapi dan mencukupi syarat pemekaran. Kami meyakini, Pemerintah tidak akan bersikukuh hanya berdasarkan PP 78/2007, tapi juga mempertimbangkan aspek geostrategis dan geopolitik seperti daerah perbatasan. Pemerintah sudah bisa menerimanya. Sekalipun begitu, syarat-syarat formal wajib hukumnya sebagaimana ditegaskan PP 78/2007,” dia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

“Aspirasi pemekaran daerah harus sungguh-sungguh aspirasi masyarakat, seperti disuarakan perwakilan desa dan komunitas adat.”

“Prinsip kami, Komisi II DPR dan Pemerintah, sudah sama: ikan sepat ikan gabus disimpan di kulkas, lebih cepat lebih bagus dan berkualitas. Kami tidak ingin memberikan janji yang muluk-muluk, kami tidak ingin memberikan harapan yang mengada-ada. Seperti air mengalir, biarlah dia dari hulu ke hilir, sampai ke tujuannya. Kalau kita ingin berlayar mencapai suatu tujuan, persiapkanlah kapal menghadapi rintangan-rintangan. Apabila di hadapan kita ada rintangan, para pengusul (calon DOB) harus sungguh-sungguh memperhatikan syarat pemekaran.”

“Sesungguhnya, kami merasakan masih banyak syarat yang belum terlengkapi dan tercukupi. Walaupun belum paripurna, catatan buat Komite I DPD karena ini aspirasi, tidak mungkin kita mendiamkannya begitu saja. Biarkanlah seperti air mengalir. Toh, dalam perjalanannya semua syarat pemekaran bisa dilengkapi dan dicukupi. Kecuali ada hal yang fatal, kapal tidak mungkin terus berlayar melewati batu karang di depan. Marilah kita carikan jalan keluar yang terbaik. Dilanjutkan atau tidak, marilah kita bicarakan. Jadi, membangun daerah dengan semangat damai, penuh rahmat dan rahim Tuhan.”

“Kalau kita dalam koridor itu, niscaya yang kita impikan akan terwujud. Kita boleh saja bercita-cita. Namun, kalau ikhtiar untuk meraihnya justru menempuh cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan aturan-aturan, tentunya malapetaka yang akan kita dapatkan. Jadi, patuhilah semua syarat pemekaran, lengkapi dan cukupi satu per satu. Pengalaman kita membahas empat calon DOB di Sulawesi Tenggara, sudah lebih satu tahun belum kita putuskan. Masalahnya tidak ada di kami dan Pemerintah, justru problemnya di daerah yang bersangkutan. Mereka belum kompak soal ibukota dan asetnya, sehingga kami tidak mungkin ketuk palu. Kami harapkan kejadian di Sulawesi Tenggara menjadi pelajaran.”

Agun mengingatkan masa sidang yang mepet (selama 36 hari kerja atau tanggal 15 Januari-6 Maret 2014), sedangkan masa reses DPR tanggal 7 Maret-11 Mei 2014. “Sudah menghitung hari. Kami tetap bertekad, di tengah masa sidang ini memang banyak tugas yang belum optimal, kami akan terus bekerja untuk membahas 65 DOB. Pasca-pemilu (9 April 2014) sampai tanggal 1 Oktober 2014, tenggang waktunya masih cukup. Jika ada satu dua calon DOB yang bisa cepat dibahas dan selesai duluan, maka itu semata-mata karena pertimbangan obyektivitas dan rasionalitas syarat pemekaran, juga pertimbangan aspek geostrategis dan geopolitik.”

“Rapat-rapat kami akan senantiasa terbuka, agar tidak ada kucing-kucingan di antara kita. Serba transparan. Dengan kearifan itu, kami minta persetujuan seluruh peserta rapat ini, baik unsur Pemerintah maupun unsur Komite I DPD dan Komisi II DPR, apakah agenda tunggal untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah atas penelitian, pengecekan, dan pemeriksaan berkas-berkas usulan DOB, termasuk hasil kajian DPD, bisa kita setujui?”

“Setuju…”

Agun mengetukkan palunya sekali. Tok.

Ihwal usulan 65 DOB, Kemdagri menerima surat pimpinan DPR nomor LG/11230/DPR-RI/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013. Usulan 65 DOB terdiri atas delapan provinsi, 50 kabupaten, dan tujuh kota. Untuk Papua dan Papua Barat ada 33 usulan DOB, yaitu tiga provinsi, 27 kabupaten, dan tiga kota. Jadi, di luar Papua dan Papua Barat ada 32 calon DOB, yaitu lima provinsi, 23 kabupaten, dan empat kota. Melalui surat nomor R-55/Pres/12/2013 tanggal 27 Desember 2013, Presiden menugaskan Mendagri, Menkumham, dan Menkeu, baik sendiri maupun bersama, untuk mewakili Presiden. Tanggal 3 Februari 2014 lalu, tiga menteri menghadiri raker Komisi II DPR dan Komite I DPD.

Dalam raker kali ini, Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Budiarso Teguh Widodo.

Dalam rentang waktu yang singkat untuk mendalami seluruh calon DOB, Djo—panggilan akrab Djohermansyah—menyatakan bahwa Pemerintah menempuh beberapa tahapan prosedur yang meliputi kajian klarifikasi dan verifikasi data usulan, baik syarat administratif maupun fisik kewilayahan. Kemudian, observasi lapangan untuk kajian teknis usulan, yang menyangkut aspek kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sosial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali (span of control) pemerintahan. Berikutnya, mengolah data dan menyiapkan summary hasil kajian calon DOB dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), serta menyiapkan pertimbangan kepada Presiden.

Dia mengakui, tidak lebih tiga pekan, Pemerintah melakukan klarifikasi dan verifikasi data 65 calon DOB, baik syarat administratif maupun fisik kewilayahan, kemudian kajian teknis. “Mengingat kurun waktunya yang pendek, kami sampaikan dalam forum ini, Pemerintah belum bisa observasi lapangan di semua calon DOB. Sampai saat ini, Pemerintah baru bisa observasi lapangan di 46 calon kabupaten/kota. Sisanya akan dilaksanakan dalam rentang waktu yang sesegera mungkin.”

Sedangkan di delapan calon provinsi, Pemerintah belum bisa observasi lapangan, karena syarat administratif dan fisik kewilayahannya masih banyak yang tidak terpenuhi, di samping usulan calon provinsi harus didalami mempertimbangkan berbagai aspek yang berkembang, baik tataran lokal, regional, maupun nasional. “Namun, Pemerintah tetap akan memberikan perhatian serius, dan observasi lapangan dalam rentang waktu yang sesegera mungkin.”

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengharapkan raker memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk melaksanakan sidang DPOD untuk membahas hasil kajian syarat administratif, fisik kewilayahan, dan teknis, serta menyiapkan rekomendasi kepada Presiden. Sidang DPOD itu dilaksanakan sebelum melanjutkan pembahasan 65 RUU DOB. “Pertimbangan kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Waktunya kira-kira dua-tiga minggu dari sekarang,” Djo menegaskan.

Dirjen Otda juga menyatakan, pihaknya menyetujui sikap Ketua Komisi II DPR serta pimpinan dan anggota Komite I DPD. “Kami sepakat dengan pendekatan Pak Ketua. Ikan sepat ikan gabus disimpan di dapur, makin cepat makin bagus tapi tetap ikut prosedur.” Dia membalas pantun Ketua Komisi II DPR.

Memahami kesulitan Pemerintah untuk menuntaskan kajian 65 calon DOB, Agun meminta para pengunjung yang duduk di balkon agar tidak pesimistis. Akan tiba giliran calon DOB lainnya dikunjungi tim pembentukan DOB Kemdagri. “Saudara-saudara yang di atas jangan pesimistis. 65 DOB ini tidak sedikit, tim baru turun (observasi lapangan) ke 46 DOB. Ternyata waktunya tidak cukup, Pemerintah masih minta tambahan waktu untuk observasi lapangan ke seluruh DOB. Kami memang tidak ingin ada daerah yang mendapatkan perlakuan berbeda.”

Komite I DPD memberikan penjelasan. Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I DPD Dani Anwar (senator asal DKI Jakarta) menegaskan mekanisme di Komite I DPD bahwa para pengusul calon provinsi dan calon kabupaten/kota mengajukan permohonan audiensi dan menyerahkan berkas syarat administratifnya. Dalam audiensi, pihaknya senantiasa menjelaskan tiga “pintu masuk” pemekaran daerah selain Komisi II DPR dan Pemerintah (Kemdagri), yaitu Komite I DPD. Setelah meneliti berkasnya, jika memenuhi 70% kelengkapan syarat administratif maka sidang pleno Komite I DPD menugaskan Timja Pemekaran Daerah Komite I DPD untuk mengecek kesiapan daerah yang bersangkutan.


“Ada 30 calon DOB kami putuskan...”

“Kami mengesahkan beberapa pandangan dan pendapat tentang pemekaran daerah. Ada 30 calon DOB kami putuskan pandangan dan pendapatnya dalam sidang paripurna DPD,” seraya menjelaskan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Maret 2013 maka pandangan dan pendapat DPD tentang pembentukan DOB bisa saja berupa RUU. “Mekanisme terakhir sebelum disidangparipurnakan adalah tanda tangan keempat anggota DPD yang mewakili provinsi di wilayah calon pemekaran daerah. Satu anggota DPD saja tidak setuju, pengesahannya ditunda.”

Ke-30 calon DOB adalah Kabupaten Simalungun Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing, Kabupaten Renah Indra Jati, Kabupaten Lembak, Kabupaten Lombok Selatan, Kabupaten Adonara, Kota Maumere, Kabupaten Sekayam Raya, Kabupaten Bolio Huto, Kabupaten Panipi, Kota Merauke, Kabupaten Okika, Kabupaten Gili Menawa, Kabupaten Yapen Timur, Kabupaten Yapen Barat Utara, Kabupaten Pulau Numfor, Kabupaten Katengban, Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Ser, Kabupaten Mambera Hulu, Kabupaten Yahukimo Barat Daya, Kabupaten Yahukimo Timur, Kabupaten Yahukimo Utara, Kabupaten Balin Senter, Kabupaten Moyo, Kabupaten Puncak Trikora, Kabupaten Okas, Kabupaten Raja Ampat Utara, Kabupaten Raja Ampat Selatan, Kabupaten Maskona, dan Provinsi Pulau Sumbawa.

Mengenai pembahasan satu calon DOB, yaitu calon Kota Raha sebagai pemekaran Kabupaten Muna, Komite I DPD akan meninjau ulang keputusannya jika hasil kajian Pemerintah dan Komisi II DPR memutuskan untuk menundanya. Sedangkan dua calon DOB, yaitu calon Provinsi Kapuas Raya dan calon Kabupaten Banua Lanjak, menyusul. “Kami hanya sepakati 30 DOB, dua DOB ini belum disidangparipurnakan. Untuk calon Provinsi Kapuas Raya, kami mendapat informasi bahwa Gubernur Kalimantan Barat tidak setuju. Oleh karena itu, kami undang Gubernur untuk mengklarifikasinya dan menjelaskan alasan-alasannya.”

Tak lupa, Dani menyampaikan apresiasi kepada Agun yang melibatkan Komite I DPD dalam pembahasan sejumlah RUU tentang Pembentukan DOB. “Pak Agun yang bijaksana, terimakasih kami kepada Komisi II DPR yang melibatkan Komite I DPD dalam pembahasan sejumlah RUU pemekaran daerah.”

Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) menambahkan, semua prosedur di DPD merujuk ke PP 78/2007. “Sebagai catatan, satu anggota DPD saja tidak setuju pemekaran daerah di wilayahnya, kami akan menunda pembahasannya. Kami minta keempat anggota DPD asal provinsi yang bersangkutan untuk merundingkannya. Bagi kami, kesepakatan mereka berempat sangat penting.”

Menyinggung penjelasan Pemerintah bahwa observasi lapangan baru bisa di 46 calon kabupaten/kota dan sisanya dalam rentang waktu yang sesegera mungkin, Alirman menyatakan, pihaknya mendukung upaya tersebut, seraya mengingat pengkajian atas usulan 65 DOB harus hati-hati. “Penelitiannya harus hati-hati, karena kami menemukan ada berkas-berkas yang masih memerlukan validasi sesuai PP 78/2007, agar pemenuhan syarat pemekaran tidak cacat.”

Tak ketinggalan, Alirman menjelaskan bahwa pihaknya membentuk dua timja guna mengoptimalkan pembahasan, selain mengimbangi panja-panja 65 calon DOB, yakni Timja Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua dan Papua Barat yang diketuai Dani Anwar, dan Timja Pembentukan Daerah Otonom Baru Non Papua dan Non Papua Barat yang diketuai Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat). Diharapkan, dua panja DPR dan dua Timja DPD bisa saling bekerjasama.

Tibalah sesi tanya-jawab. Agun sempat menjelaskan pergantian sementara anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Komisi II DPR, dari Agus Purnomo ke Fahri Hamzah.

Yassonna H Laoly (F-PDIP) menyambut baik penjelasan Dirjen Otda, bahwa pembahasan pembentukan DOB harus berhati-hati. Variabel geostrategis dan geopolitik serta aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar juga menjadi pertimbangan membentuk DOB untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sementara prosesnya tetap bergulir, dia mengingatkan Pemerintah agar serius mendalami usulan DOB sebelum masa sidang dibuka pasca-Pemilu 9 April 2014, tanggal 12 Mei 2014. “Para pengusul di balkon supaya juga serius meneliti berkasnya, termasuk meminta pertimbangan Komite I DPD. Mengenai pembentukan, penggabungan, dan pembubaran daerah otonom, Komite I DPD memang terlibat. Dan, Komisi II DPD menjadi pionir untuk menghadirkan Komite I DPD di ruangan ini sejak awal hingga akhir pembahasan calon DOB.”

Muhammad Gamari (F-PKS) mengingatkan Pemerintah, jika dalam waktu dua pekan Pemerintah bisa di 46 calon DOB maka observasi lapangan di 19 calon DOB bisa selesai satu pekan. “Mereka antusias sekali agar segera lahir calon-calon bayi DOB.” Dan, para pengusul masih memiliki waktu untuk audiensi dengan Komite I DPD. “Masih tersedia waktu untuk melengkapinya,” dia menambahkan. “Begitu masa sidang dimulai, panja langsung bisa bekerja.”

Gondo Radityo Gambiro (F-PD) pun mengusulkan sepekan setelah Pemilu 9 April 2014 atau sekitar tanggal 20 April 2014, Komisi II DPR segera menggelar raker.

Paskalis Kossay (F-PG) meminta Komite I DPD segera mengkaji sisa usulan DOB. “Agar aktif memanggil sisa DOB yang belum dikaji. Kalau pasif, hanya memperlambat proses.”

Yandri Susanto (F-PAN) meminta Pemerintah membuat cluster usulan DOB, agar para pengusul mengetahui pemberkasan syarat pemekaran daerah. Pernyataan Nuki Sutarno (F-PD) senada. Dia mengusulkan agar Pemerintah membuat matriks 65 calon DOB.

Agustina Basik (F-PG) mengharapkan para pengusul bersabar. “Kita sabar menunggu, sebab orang sabar itu dikasihani Tuhan. Setelah reses, sejak bulan Mei hingga September 2014, kiranya pembahasan seluruh DOB bisa tuntas… tas… tas… tas. Tidak carry over ketika kita mengakhiri periode ini tanggal 30 September 2014.”

Ke depan, dia mengharapkan Pemerintah mengeluarkan top-down policy untuk memprioritaskan pembentukan calon provinsi di daerah perbatasan seperti calon Provinsi Kepulauan Nias dan calon Provinsi Papua Barat Daya serta pembahasannya mempertimbangkan variavel geostrategis dan geopolitik. Secara geostrategis, calon provinsi bersangkutan merupakan open gates ke negara tetangga; dan secara geopolitik, terletak di lokasi yang berbatasan. “Papua bisa menjadi beberapa provinsi. Di bagian selatan Papua, karena di laut berbatasan dengan Australia dan di darat perbatasan dengan Papua Nugini, pertimbangan Pemerintah itu top-down policy.”

Fahri mengaku, baru kali ini melihat raker komisi dihadiri banyak orang. “Baru sekarang saya melihat raker komisi dihadiri banyak tepuk-tangan. Rupanya pimpinan dan anggota komisi sudah terbiasa seperti ini. Raker komisi ini memang lain, dinamis dan aspiratif. Oleh karena itu, saya membayangkan, jika dinamika dan aspirasi itu tertahan-tahan berarti kita menyimpan 65 masalah di seluruh Indonesia. Bisa juga dibilang, kita membuat 65 titik api di seluruh Indonesia. Apakah ada argumen politis yang bisa membuat Pemerintah akan memveto usulan DOB? Kalau tidak ada, harus dipastikan 65 DOB ini tidak ada masalah. Selesai pemilu nanti, kami khawatir komposisi keanggotaan Dewan berubah, sikap politik komisi juga berubah, sehingga menghambat proses pembahasan.”

Atas sejumlah pernyataan yang ditujukan kepada Komite I DPD, Farouk mengklarifikasinya. “Kami klarifikasi, juga kepada fraksi balkon. Sisa 35 DOB bukan berarti tidak memenuhi persyaratan, kurang beruntung saja. Kami menyadari, lembaga perwakilan ini anak bungsu, baru berumur 9 tahun. Banyak orang yang belum mengenal kami, fungsi, tugas, dan wewenangnya pun belum diketahui, sehingga para pengusul tidak melalui kami. Sisa 35 DOB masih terbuka, bahkan baru-baru ini kami menerima empat delegasi.”

“Sesuai prosedur, selain syarat administrasi dan dukungan keempat anggota DPD, kami harus pastikan usulan DOB itu dengan bertemu rakyat di daerah itu, apakah mereka betul-betul menghendakinya atau kehendak elit-elit saja. Bukan sekadar usulan beberapa orang dalam forum audiensi, dan meminta persetujuan. Untuk 35 DOB, kami jamin, akan kami kejar waktunya hingga akhir periode ini, tidak ketinggalan 22 DOB. Dan, kami siap membahas 30 DOB (29 kabupaten/kota, satu provinsi) dalam masa reses.”

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang klausulnya antara lain pembentukan DOB mempertimbangkan aspek geostrategis dan geopolitik kewilayahan. Berdasarkan kepentingan nasional, pembentukan provinsi baru di daerah perbatasan mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. “Tidak harus melalui mekanisme usulan, nantinya Pemerintah menentukan calon DOB tertentu bersama DPR dan DPD.

Agun menutup raker. “Prinsipnya: ikan sepat ikan gabus di simpan dalam kulkas, lebih cepat lebih bagus namun tetap terjaga kualitas. Dua panja akan tetap melaksanakan tugas-tugasnya, tidak terkendala masa reses. Dua panja wajib terus bekerja.” Pemerintah menyerahkan hasil kajiannya kepada dua panja, kemudian dua panja mengecek berkas syarat pemekaran daerah serta mengomunikasikan kelengkapannya kepada para pengusul. Agun juga meminta hasil kajian 30 calon DOB, selain hasil kajian Pemerintah. “Kami meminta Komite I DPD untuk mengambil langkah-langkah pengambilan keputusan atas 35 DOB. Kami juga mengharapkan Pemerintah menyelesaikan sisa 19 DOB yang belum observasi lapangan. Hasil perkembangan seluruh DOB wajib dilaporkan dalam rapat panja.”

Menyangkut pengambilan keputusan tentang pembentukan DOB, Komisi II DPR menunggu pembukaan masa sidang. Merujuk jadwal masa sidang yang menjelang Pemilu 9 April 2014, Agun mengingatkan semua pihak untuk realistis. “Saya realistis, tidak mau memberikan bunga-bunga. Hari ini tinggal menghitung hari mau pemilu. Rapat-rapat tidak mungkin dilakukan segera, karena semua anggota berjuang agar terpilih kembali. Saya tidak bisa paksa rapat-rapat. Tadi saja kita harus mulai jam 09.00, tapi menjadi jam 11.30.”

Agun memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah yang dalam tempo dua pekan bisa observasi lapangan di 46 calon DOB. “Pemerintah masih butuh dua minggu untuk sidang DPOD, kami apresiasi Pemerintah. Pemerintah tidak berhenti, kami pun tetap berjalan, tinggal mencari celah waktu saja. Waktu kita masih panjang sebelum 1 Oktober 2014. Kami tetap bekerja.”

Sebelum Agun menutup raker, Djo menegaskan, untuk memudahkan pembahasan usulan 65 calon DOB maka Pemerintah membentuk dua panja, yakni Panja Pemekaran Daerah Papua dan Papua Barat diketuai diketuai Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemdagri Achmad Tanribali Lamo, sedangkan Panja Pemekaran Daerah Non Papua dan Non Papua Barat diketuai Dirjen Otda.

Mengenai observasi lapangan ke sisa calon DOB (11 kabupaten, delapan provinsi), menurutnya, “Di samping 46 DOB, hari ini ada tim yang observasi lapangan di Sulawesi Selatan, besok pagi ada tim ke Papua dan Sulawesi Utara, hari Minggu ke Jambi, minggu depan ke Papua Barat, minggu depan berikutnya ke 8 calon provinsi. Kami tidak berhenti. Kami rencanakan, dua minggu sejak sekarang, atau tiga minggu paling lama, kami membahasnya dalam sidang DPOD. Kami tetap ikuti tahapan ini, prosedur ini, setelah itu kami siap membahasnya di rapat panja.”

Alirman pun menjelaskan pembentukan dua timja. “Dalam masa reses, kami menindaklanjuti saran Pak Ketua tadi. 35 DOB yang belum melalui kami, akan kami selesaikan secepatnya.”

Menutup acara, Ketua Komisi II DPR mengetukkan palunya tiga kali, pertanda keputusan diterima. Tok… tok… tok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun