Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembahasan Semua Calon DOB Setelah Masa Reses (Pasca-Pemilu 9 April 2014)

22 April 2014   01:01 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:22 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas sejumlah pernyataan yang ditujukan kepada Komite I DPD, Farouk mengklarifikasinya. “Kami klarifikasi, juga kepada fraksi balkon. Sisa 35 DOB bukan berarti tidak memenuhi persyaratan, kurang beruntung saja. Kami menyadari, lembaga perwakilan ini anak bungsu, baru berumur 9 tahun. Banyak orang yang belum mengenal kami, fungsi, tugas, dan wewenangnya pun belum diketahui, sehingga para pengusul tidak melalui kami. Sisa 35 DOB masih terbuka, bahkan baru-baru ini kami menerima empat delegasi.”

“Sesuai prosedur, selain syarat administrasi dan dukungan keempat anggota DPD, kami harus pastikan usulan DOB itu dengan bertemu rakyat di daerah itu, apakah mereka betul-betul menghendakinya atau kehendak elit-elit saja. Bukan sekadar usulan beberapa orang dalam forum audiensi, dan meminta persetujuan. Untuk 35 DOB, kami jamin, akan kami kejar waktunya hingga akhir periode ini, tidak ketinggalan 22 DOB. Dan, kami siap membahas 30 DOB (29 kabupaten/kota, satu provinsi) dalam masa reses.”

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang klausulnya antara lain pembentukan DOB mempertimbangkan aspek geostrategis dan geopolitik kewilayahan. Berdasarkan kepentingan nasional, pembentukan provinsi baru di daerah perbatasan mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. “Tidak harus melalui mekanisme usulan, nantinya Pemerintah menentukan calon DOB tertentu bersama DPR dan DPD.

Agun menutup raker. “Prinsipnya: ikan sepat ikan gabus di simpan dalam kulkas, lebih cepat lebih bagus namun tetap terjaga kualitas. Dua panja akan tetap melaksanakan tugas-tugasnya, tidak terkendala masa reses. Dua panja wajib terus bekerja.” Pemerintah menyerahkan hasil kajiannya kepada dua panja, kemudian dua panja mengecek berkas syarat pemekaran daerah serta mengomunikasikan kelengkapannya kepada para pengusul. Agun juga meminta hasil kajian 30 calon DOB, selain hasil kajian Pemerintah. “Kami meminta Komite I DPD untuk mengambil langkah-langkah pengambilan keputusan atas 35 DOB. Kami juga mengharapkan Pemerintah menyelesaikan sisa 19 DOB yang belum observasi lapangan. Hasil perkembangan seluruh DOB wajib dilaporkan dalam rapat panja.”

Menyangkut pengambilan keputusan tentang pembentukan DOB, Komisi II DPR menunggu pembukaan masa sidang. Merujuk jadwal masa sidang yang menjelang Pemilu 9 April 2014, Agun mengingatkan semua pihak untuk realistis. “Saya realistis, tidak mau memberikan bunga-bunga. Hari ini tinggal menghitung hari mau pemilu. Rapat-rapat tidak mungkin dilakukan segera, karena semua anggota berjuang agar terpilih kembali. Saya tidak bisa paksa rapat-rapat. Tadi saja kita harus mulai jam 09.00, tapi menjadi jam 11.30.”

Agun memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah yang dalam tempo dua pekan bisa observasi lapangan di 46 calon DOB. “Pemerintah masih butuh dua minggu untuk sidang DPOD, kami apresiasi Pemerintah. Pemerintah tidak berhenti, kami pun tetap berjalan, tinggal mencari celah waktu saja. Waktu kita masih panjang sebelum 1 Oktober 2014. Kami tetap bekerja.”

Sebelum Agun menutup raker, Djo menegaskan, untuk memudahkan pembahasan usulan 65 calon DOB maka Pemerintah membentuk dua panja, yakni Panja Pemekaran Daerah Papua dan Papua Barat diketuai diketuai Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemdagri Achmad Tanribali Lamo, sedangkan Panja Pemekaran Daerah Non Papua dan Non Papua Barat diketuai Dirjen Otda.

Mengenai observasi lapangan ke sisa calon DOB (11 kabupaten, delapan provinsi), menurutnya, “Di samping 46 DOB, hari ini ada tim yang observasi lapangan di Sulawesi Selatan, besok pagi ada tim ke Papua dan Sulawesi Utara, hari Minggu ke Jambi, minggu depan ke Papua Barat, minggu depan berikutnya ke 8 calon provinsi. Kami tidak berhenti. Kami rencanakan, dua minggu sejak sekarang, atau tiga minggu paling lama, kami membahasnya dalam sidang DPOD. Kami tetap ikuti tahapan ini, prosedur ini, setelah itu kami siap membahasnya di rapat panja.”

Alirman pun menjelaskan pembentukan dua timja. “Dalam masa reses, kami menindaklanjuti saran Pak Ketua tadi. 35 DOB yang belum melalui kami, akan kami selesaikan secepatnya.”

Menutup acara, Ketua Komisi II DPR mengetukkan palunya tiga kali, pertanda keputusan diterima. Tok… tok… tok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun