Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembahasan Semua Calon DOB Setelah Masa Reses (Pasca-Pemilu 9 April 2014)

22 April 2014   01:01 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:22 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengharapkan raker memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk melaksanakan sidang DPOD untuk membahas hasil kajian syarat administratif, fisik kewilayahan, dan teknis, serta menyiapkan rekomendasi kepada Presiden. Sidang DPOD itu dilaksanakan sebelum melanjutkan pembahasan 65 RUU DOB. “Pertimbangan kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Waktunya kira-kira dua-tiga minggu dari sekarang,” Djo menegaskan.

Dirjen Otda juga menyatakan, pihaknya menyetujui sikap Ketua Komisi II DPR serta pimpinan dan anggota Komite I DPD. “Kami sepakat dengan pendekatan Pak Ketua. Ikan sepat ikan gabus disimpan di dapur, makin cepat makin bagus tapi tetap ikut prosedur.” Dia membalas pantun Ketua Komisi II DPR.

Memahami kesulitan Pemerintah untuk menuntaskan kajian 65 calon DOB, Agun meminta para pengunjung yang duduk di balkon agar tidak pesimistis. Akan tiba giliran calon DOB lainnya dikunjungi tim pembentukan DOB Kemdagri. “Saudara-saudara yang di atas jangan pesimistis. 65 DOB ini tidak sedikit, tim baru turun (observasi lapangan) ke 46 DOB. Ternyata waktunya tidak cukup, Pemerintah masih minta tambahan waktu untuk observasi lapangan ke seluruh DOB. Kami memang tidak ingin ada daerah yang mendapatkan perlakuan berbeda.”

Komite I DPD memberikan penjelasan. Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I DPD Dani Anwar (senator asal DKI Jakarta) menegaskan mekanisme di Komite I DPD bahwa para pengusul calon provinsi dan calon kabupaten/kota mengajukan permohonan audiensi dan menyerahkan berkas syarat administratifnya. Dalam audiensi, pihaknya senantiasa menjelaskan tiga “pintu masuk” pemekaran daerah selain Komisi II DPR dan Pemerintah (Kemdagri), yaitu Komite I DPD. Setelah meneliti berkasnya, jika memenuhi 70% kelengkapan syarat administratif maka sidang pleno Komite I DPD menugaskan Timja Pemekaran Daerah Komite I DPD untuk mengecek kesiapan daerah yang bersangkutan.


“Ada 30 calon DOB kami putuskan...”

“Kami mengesahkan beberapa pandangan dan pendapat tentang pemekaran daerah. Ada 30 calon DOB kami putuskan pandangan dan pendapatnya dalam sidang paripurna DPD,” seraya menjelaskan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Maret 2013 maka pandangan dan pendapat DPD tentang pembentukan DOB bisa saja berupa RUU. “Mekanisme terakhir sebelum disidangparipurnakan adalah tanda tangan keempat anggota DPD yang mewakili provinsi di wilayah calon pemekaran daerah. Satu anggota DPD saja tidak setuju, pengesahannya ditunda.”

Ke-30 calon DOB adalah Kabupaten Simalungun Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing, Kabupaten Renah Indra Jati, Kabupaten Lembak, Kabupaten Lombok Selatan, Kabupaten Adonara, Kota Maumere, Kabupaten Sekayam Raya, Kabupaten Bolio Huto, Kabupaten Panipi, Kota Merauke, Kabupaten Okika, Kabupaten Gili Menawa, Kabupaten Yapen Timur, Kabupaten Yapen Barat Utara, Kabupaten Pulau Numfor, Kabupaten Katengban, Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Ser, Kabupaten Mambera Hulu, Kabupaten Yahukimo Barat Daya, Kabupaten Yahukimo Timur, Kabupaten Yahukimo Utara, Kabupaten Balin Senter, Kabupaten Moyo, Kabupaten Puncak Trikora, Kabupaten Okas, Kabupaten Raja Ampat Utara, Kabupaten Raja Ampat Selatan, Kabupaten Maskona, dan Provinsi Pulau Sumbawa.

Mengenai pembahasan satu calon DOB, yaitu calon Kota Raha sebagai pemekaran Kabupaten Muna, Komite I DPD akan meninjau ulang keputusannya jika hasil kajian Pemerintah dan Komisi II DPR memutuskan untuk menundanya. Sedangkan dua calon DOB, yaitu calon Provinsi Kapuas Raya dan calon Kabupaten Banua Lanjak, menyusul. “Kami hanya sepakati 30 DOB, dua DOB ini belum disidangparipurnakan. Untuk calon Provinsi Kapuas Raya, kami mendapat informasi bahwa Gubernur Kalimantan Barat tidak setuju. Oleh karena itu, kami undang Gubernur untuk mengklarifikasinya dan menjelaskan alasan-alasannya.”

Tak lupa, Dani menyampaikan apresiasi kepada Agun yang melibatkan Komite I DPD dalam pembahasan sejumlah RUU tentang Pembentukan DOB. “Pak Agun yang bijaksana, terimakasih kami kepada Komisi II DPR yang melibatkan Komite I DPD dalam pembahasan sejumlah RUU pemekaran daerah.”

Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) menambahkan, semua prosedur di DPD merujuk ke PP 78/2007. “Sebagai catatan, satu anggota DPD saja tidak setuju pemekaran daerah di wilayahnya, kami akan menunda pembahasannya. Kami minta keempat anggota DPD asal provinsi yang bersangkutan untuk merundingkannya. Bagi kami, kesepakatan mereka berempat sangat penting.”

Menyinggung penjelasan Pemerintah bahwa observasi lapangan baru bisa di 46 calon kabupaten/kota dan sisanya dalam rentang waktu yang sesegera mungkin, Alirman menyatakan, pihaknya mendukung upaya tersebut, seraya mengingat pengkajian atas usulan 65 DOB harus hati-hati. “Penelitiannya harus hati-hati, karena kami menemukan ada berkas-berkas yang masih memerlukan validasi sesuai PP 78/2007, agar pemenuhan syarat pemekaran tidak cacat.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun