Mohon tunggu...
imrohatul sholikhah
imrohatul sholikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Study

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Hubungan Industrial Pihak Pekerja dengan Pengusaha

6 Desember 2021   15:31 Diperbarui: 6 Desember 2021   15:43 2300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia adalah negara hukum yang tidak hanya berdasarkan kekuasaan saja, tetapi bedasarkan juga pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pada dasarnya di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak terlepas dari adanya hukum, sehingga masyarakat memerlukan adanya perlindungan hukum. Saat ini, perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia dalam bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat. 

Salah satunya dibidang usaha yang memerlukan tenaga manusia, merupakn juga kegiatan ekonomi atau siklus perekonomian di khalayak ramai atau masyarakat luas dengan maksud dan tujuan tentunya untuk mencapai kesejahteraan. Keteterkaitan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja dimana terjadi hubungan yang menguntungkan diantaranya. 

Menguntungkan maksudnya bagi pihak pengusaha yang memberikan pekerjaan dan upah kepada pihak pekerja mendapat imbalan berupa hasil pekerjaan, yang diselesaikan oleh pihak pekerja atau jasa yang diberikan oleh pekerja, sedangkan bagi pekerja juga mendapat keuntungan, yaitu berupa upah atas pekerjaan yang mereka kerjakan. 

 Realita yang terjadi saat ini menggambarkan bahwa tidak selalu hubungan industrial berjalan dengan baik dan lancar. Setiap hubungan industrial akan terjadi perbedaan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang dapat menimbulkan suatu perselisihan atau konflik. 

Pengusaha memberikan kebijakan yang menurutnya benar tetapi pihak pekerja atau buruh menganggap bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengusaha tersebut merugikan mereka. Hal ini yang sedang di bicarakan oleh masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT.AFI perseroan tempat es krim Aice dengan karyawan atau buruh. 

 Permasalahan antara karyawan dan perusahaan PT AFI perseroan tempat es krim Aice yang sempat ramai menjadi perbincnagan khalayak, merupakan masalah normativ yang biasa terjadi dalam sebuah perusahaan. Abainya perusahaan terhadap hak-hak dasar karyawan menjadi pemicu masalah, bahkan dapat brubah menjadi bom waktu.

 Ada sederet aturan yang diterapkan oleh PT. AFI perseroan tempat es krim Aice di produksi, antara lain adalah para pegawaihanya diberi jatah libur satu hari dalam satu minggu. Artinya, dalam satu bulan libur dua hari hanya akan didapat para pegawai jika mereka beruntung. 

Namun kenyataanya para tenaga kerja, bekerja tanpa rencana tanggap darurat,bahkan kontrak kerja tidak menyebutkan apapun tentang kompensasi jika para tenaga kerja terjangkit penyakit atau cedera akibat kerja (F-SEDAR, 2020). Bahkan tenaga kerja yang izin sakit justri dipotong uphanya sejumlah hari mereka absen dari kerja.  

 Konflik antara buruh dan pengusaha menjadi hal yang tidak bisa di hindari. Malah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sampai tidak dbayarkan tunjungan hari raya (THR) melengkapai onflik buruh versus pengusaha. 

Pemerintah sendiri mengambil peran sebagai wasit yang tidak pernah dianggap benar-benar adil. Hal tersebut dalam meneropng pemahaman Mills yang relavan dengan kondisi konflik kata kunci yang harus diahami yakni sesusai dengan dua kata kunci pada judul tulisan ini dimana ada unsur dominasi dan oligarki elit. 

Hubungan para elit yang mendominasi dalam usahanya untuk memperkaya aset perekonomian dengan mengeksploitasi rakyat. Tingkat pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan alat-alat ekuasaan seperti penguasaan dalam ekonomi dapat mempengaruhi opini publik dan mengarahkan tindakan sosial massa. 

Dalam konflik ini kita menggunakan alat bantu konflik berupa pohon masalah agar sebab, akibat maupun masalah inti dari permasalahan ini dapat dibaca dengan jelas. 

(Pohon masalah)

 Dalam pohon masalah yang terlampir di atas kita dapat mengetahui apa yang menjadi akar permasalahan dari pecahnya konflik antara pekerja atau karyawan dengan pihak PT AFI (Aice) yang telah muncul jauh sebelum kasus konflik ini menemui puncaknya. 

Akar permasalahan tersebut ialah buruh hamil yang dipekerjakan pada malam hari sehingga banyak kasus keguguran (Kompas, 2020), adanya penurunan upah, adanya mutasi, demosi serta sanksi yang tidak proporsional, lalu pekerja juga sulit mendapatkan cuti. Inti permasalahannya ialah adanya mogok kerja karyawan Aice yang berdampak pada pemecatan buruh yang mogok kerja. 

 Resolusi konflik dalam Webster Dictionary menurut Levine (1998:3) ialah Tindakan mengurai suatu permasalahan, pemecahan, penghapusan atau penghilangan permasalahan. pada tahap deeskalasi konflik pengusung resolusi konflik berupaya menemukan waktu yang tepat untuk memulai proses resolusi konflik. 

Dalam tahap ini kita perlu mengetahui saat pihak yang bertikai mulai menurunkan tingkat eskalasi konflik agar dapat masuk ke tahap selanjutnya. 

Tahap selanjutnya ialah intervensi kemanusiaan dan negosiasi politik, setelah PT AFI dab buruh karyawan mulai mereda dan melewati tahap deeskalasi maka tahap selanjutnya dapat dimulai. Penerapan tahap ini juga bersamaan dengan diterapkannya intervensi kemanusiaan untuk meringankan beban penderitaan korban-korban konflik. 

Pada tahap ini perlu usaha untuk membukakannya peluang diadakannya negosiasi untuk mencari kesepakatan politik antar actor konflik. Pada tahap ini membutuhkan actor ketiga untuk menjadi mediator dalam kasus ini, mialnya hakim, Lembaga bantuan hukum dan lain-lain.

 Tahap yang ketiga ialah tahap probem solving approach, tahap ini diarahkan untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pihak antagonis untuk melakukan transformasi suatu konflik yang spesifik kearah resolusi. 

Dalam hal ini institusi resolusi konflik berusaha untuk menemukan sebab-sebab fundamental dari suatu konflik, dalam kasus ini perlu diadakannya oengkajian secara rinci agar menemukan titik terang apa yang menjadi masalah utama, akar masalah maupun akibat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut. 

Komponen utamanya salah satunya kedua pihak yakni PT AFI dengan karyawan harus mengakui legitimasi pihak lain dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya agar permaslahan ini menemui titik terang. 

Selanjutnya kedua belah pihak juga secara bertahap menemuka pola interaksi yang diinginkan untuk mengkomunikasikan sinyal perdamaian lalu komponen selanjutnya dilakukan problem solving workshop untuk menyediakan suasana yang kondusif bagi pihak yang bertikai.

 Tahap yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi ialah dengan melakukan peace-building yang meliputi tahap transisi, rekonsiliasi serta tahap konsolidasi. 

Tahap ini memerlukan waktu yang cukup lama karna kita perlu melakukan intervensi terus menerus melakukan intervensi perdamaian terhadap struktur social yakni dengan mencegah terulangnya lagi konflik serta mengkonstruksikan proses perdamaian langgeng yang dapat dijalankan oleh kedua belah pihak yakni PT AFI maupun buruh karyawan.

Aurahma Putri / 195120101111012

Imrohatul Sholikhah /195120100111008

References

F-SEDAR. (2020). Rangkuman Kasus AICE. fsedar.org.

Kompas. (2020). Banyak Kasus Keguguran, Ratusan Buruh Tuntut "Shift" Malam Dihapus. Kompas.com.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun