Mohon tunggu...
imrohatul sholikhah
imrohatul sholikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Study

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Hubungan Industrial Pihak Pekerja dengan Pengusaha

6 Desember 2021   15:31 Diperbarui: 6 Desember 2021   15:43 2300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia adalah negara hukum yang tidak hanya berdasarkan kekuasaan saja, tetapi bedasarkan juga pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pada dasarnya di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak terlepas dari adanya hukum, sehingga masyarakat memerlukan adanya perlindungan hukum. Saat ini, perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia dalam bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat. 

Salah satunya dibidang usaha yang memerlukan tenaga manusia, merupakn juga kegiatan ekonomi atau siklus perekonomian di khalayak ramai atau masyarakat luas dengan maksud dan tujuan tentunya untuk mencapai kesejahteraan. Keteterkaitan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja dimana terjadi hubungan yang menguntungkan diantaranya. 

Menguntungkan maksudnya bagi pihak pengusaha yang memberikan pekerjaan dan upah kepada pihak pekerja mendapat imbalan berupa hasil pekerjaan, yang diselesaikan oleh pihak pekerja atau jasa yang diberikan oleh pekerja, sedangkan bagi pekerja juga mendapat keuntungan, yaitu berupa upah atas pekerjaan yang mereka kerjakan. 

 Realita yang terjadi saat ini menggambarkan bahwa tidak selalu hubungan industrial berjalan dengan baik dan lancar. Setiap hubungan industrial akan terjadi perbedaan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang dapat menimbulkan suatu perselisihan atau konflik. 

Pengusaha memberikan kebijakan yang menurutnya benar tetapi pihak pekerja atau buruh menganggap bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengusaha tersebut merugikan mereka. Hal ini yang sedang di bicarakan oleh masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT.AFI perseroan tempat es krim Aice dengan karyawan atau buruh. 

 Permasalahan antara karyawan dan perusahaan PT AFI perseroan tempat es krim Aice yang sempat ramai menjadi perbincnagan khalayak, merupakan masalah normativ yang biasa terjadi dalam sebuah perusahaan. Abainya perusahaan terhadap hak-hak dasar karyawan menjadi pemicu masalah, bahkan dapat brubah menjadi bom waktu.

 Ada sederet aturan yang diterapkan oleh PT. AFI perseroan tempat es krim Aice di produksi, antara lain adalah para pegawaihanya diberi jatah libur satu hari dalam satu minggu. Artinya, dalam satu bulan libur dua hari hanya akan didapat para pegawai jika mereka beruntung. 

Namun kenyataanya para tenaga kerja, bekerja tanpa rencana tanggap darurat,bahkan kontrak kerja tidak menyebutkan apapun tentang kompensasi jika para tenaga kerja terjangkit penyakit atau cedera akibat kerja (F-SEDAR, 2020). Bahkan tenaga kerja yang izin sakit justri dipotong uphanya sejumlah hari mereka absen dari kerja.  

 Konflik antara buruh dan pengusaha menjadi hal yang tidak bisa di hindari. Malah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sampai tidak dbayarkan tunjungan hari raya (THR) melengkapai onflik buruh versus pengusaha. 

Pemerintah sendiri mengambil peran sebagai wasit yang tidak pernah dianggap benar-benar adil. Hal tersebut dalam meneropng pemahaman Mills yang relavan dengan kondisi konflik kata kunci yang harus diahami yakni sesusai dengan dua kata kunci pada judul tulisan ini dimana ada unsur dominasi dan oligarki elit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun