Mohon tunggu...
Imro Dili
Imro Dili Mohon Tunggu... -

Jl.Beringin

Selanjutnya

Tutup

Nature

Masyarakat Kecamatan Muara Sahung Kaur Menolak Tanah Adat Mereka Dijadikan Areal Perkebunan Sawit oleh Perusahaan

25 September 2011   14:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:38 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari sabtu, 24 September 2011 perwakilan masyarakat yang berjumlah 27 orang yang didampingi oleh AMAN dan yayasan Ulayat Bengkulu melakukan hearing DPDR untuk menanyakan kejalasan tim PANSUS yang melakukan pemantauan ke PT Deseria dan PT Sepang Makmur.

Masyarakat sudah merasa resah kehadiran perusahaan, saat ini perusahaan telah melakukan penebasan lahan di Desa SP3 padahal sepengetahuan masyarakat tanah ini belum diserahkan keperusahaan dan masyarakat merasa ditipu.

Untuk diketahui bersama bahwa Kecamatan muara sahung tidak mempunyai daya dukung untuk dijadikan perkebunan, dikarenakan luas yang diplot seluas 5000ha oleh perusaan tidak akan tercukupi disamping itu areal muara sahung kondisi tofograpinya sangat terjal dan curam, jadi dimananya pihak perusahaan akan berkebun, sementara lahan-lahan yang datar itu hanya sawah dan permukiman, selain itu tidak ada lahan yang dikatakan terlantar apalagi yang tidak ada hak milik, memang kalau ingin dibuktikan dengan surat menyurat tentu saja tidak bisa karena mereka tidak mengerti soal tersebut, tapi sejak nenek moyang dahulu tanah itu telah dimilki dan dapat dibuktikan dengan tanam-tanaman yang ada seperti durian, cepedak, petai yang sudah tua, ini menandakan tanah ini bertuan.“celoteh masyarakat

Hasil hearing ini ditanggapi serius oleh anggota DPRD Kaur, masyarakat menginginkan agar pihak perusahaan memberhentingan sementara aktivitasnya dan akhirnya DPRD dari tim pansus menyepakati akan membuat surat ke Dinas terkait (Dinas Perkebunan dan kehuatan) yang ditembuskan ke Bupati, Perusahan dan kepala desa, untuk memberhentkan sementara samapai waktu yang tidak ditentukan aktivitasnya...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun