Pada hari sabtu, 24 September 2011 perwakilan masyarakat yang berjumlah 27 orang yang didampingi oleh AMAN dan yayasan Ulayat Bengkulu melakukan hearing DPDR untuk menanyakan kejalasan tim PANSUS yang melakukan pemantauan ke PT Deseria dan PT Sepang Makmur.
Masyarakat sudah merasa resah kehadiran perusahaan, saat ini perusahaan telah melakukan penebasan lahan di Desa SP3 padahal sepengetahuan masyarakat tanah ini belum diserahkan keperusahaan dan masyarakat merasa ditipu.
Untuk diketahui bersama bahwa Kecamatan muara sahung tidak mempunyai daya dukung untuk dijadikan perkebunan, dikarenakan luas yang diplot seluas 5000ha oleh perusaan tidak akan tercukupi disamping itu areal muara sahung kondisi tofograpinya sangat terjal dan curam, jadi dimananya pihak perusahaan akan berkebun, sementara lahan-lahan yang datar itu hanya sawah dan permukiman, selain itu tidak ada lahan yang dikatakan terlantar apalagi yang tidak ada hak milik, memang kalau ingin dibuktikan dengan surat menyurat tentu saja tidak bisa karena mereka tidak mengerti soal tersebut, tapi sejak nenek moyang dahulu tanah itu telah dimilki dan dapat dibuktikan dengan tanam-tanaman yang ada seperti durian, cepedak, petai yang sudah tua, ini menandakan tanah ini bertuan.“celoteh masyarakat”
Hasil hearing ini ditanggapi serius oleh anggota DPRD Kaur, masyarakat menginginkan agar pihak perusahaan memberhentingan sementara aktivitasnya dan akhirnya DPRD dari tim pansus menyepakati akan membuat surat ke Dinas terkait (Dinas Perkebunan dan kehuatan) yang ditembuskan ke Bupati, Perusahan dan kepala desa, untuk memberhentkan sementara samapai waktu yang tidak ditentukan aktivitasnya...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H