Mohon tunggu...
Imro Atus
Imro Atus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan Asing di Indonesia

12 Desember 2016   22:06 Diperbarui: 12 Desember 2016   22:33 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pasal 95 uu no 28 tahun 2014 telah dijelaskan tentang penyelesaian sengketa dari penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan. Dan pengadilan yang berwenang menagani masalah sengketa hak cipta yakni Pengadilan Niaga.

Ringkasan tata cara gugatan ke pengadilan niaga dalam hak cipta seperti yang tertera dalam pasal 100 uu no 28 tahun 2014 yakni:

pengajuan gugatan dicatat oleh panitera dalam registrasi perkara pengadilan pada saat pendaftaran gugatan diajukan;

dalam waktu paling lama 2hari dari gugatan di daftarkan paniteran mengajukan gugatan kepada ketua pengadilan niaga;

penetapan hari sidang di tetapkan 3hari setelah pengajuan gugatan.

pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh juru sita dlakukan selambat-lambatnya selama 7hari

putusan dalam gugata di peradilan niaga harus di ucapkan paling lama 90 hari dari sejak pertama gugatan di ajukan

dalam hal jangka waktu jika dalam waktu 90 hari tidak dapat dipenuhi maka dapat di perpanjang hingga 30 hari lagi tetapi harus dengan persetujuan ketua Mahkamah Agung.

Keputusan pengadilan niaga di sampaikan oleh juru sita kepada para pihak dalam jenjang waktu 14 hari terhitung dari pengucapan gugatan di lakukan.

Dalam sidang pertama jika para pihak ada yang merasa di rugikan dalam putusan pengadilan niaga  maka pihak tersebut bisa mengajukan kasasi. Ringkasan prosedur pengajuan kasasi sebagai berikut:

Pengajuan kasasi dapat diajukan terhitung sejak 14 hari setelah putusan pngadilan di tetapkan dan di bacakan kepada para pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun