Mohon tunggu...
Imro Atus
Imro Atus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan Asing di Indonesia

12 Desember 2016   22:06 Diperbarui: 12 Desember 2016   22:33 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

sejak kemerdekaan indonesia di mulai, indonesia menjadi tempat bagi warga negara asinnng yang tinggal atau menetap di indonesia, hal ini mengakibatkan persaingan di dunia usaha yang juga bersangkutan dengan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan hak cipta.telah terjadi perubahan-perubahan megenai undang-undang awal yang bekaitan dengan hal ini, dari awal yaitu undang-undang no7 tahun 1987 sampai saat ini yakni undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Berikut ulasan mengenai perubahan demi perubahan dari undang-undang UUHC.

Dengan undang-undang no7 tahun 1987 telah dilakukan perubahan pokok untuk memungkinkan pemberian perlindungan hukum bagi ciptaan asing di indonesia sebelumnya, dalam pasal 48 huruf b undang-undang no 6 tahun 1992 dinyatakan bahwa hak cipta asing hanya di lindungi apabila karya cipta yang bersangkutan untuk pertama kali di umumkan di indonesia. Jadi tidak berlaku terhadap ciptaan orang asing yang pernah di umumkan di luar negeri. 

Ketentuan ini, selama ini menimbulkan berbagai tafsiran karena tidak jelas dan sulit untuk di laksanakan. Oleh karena itu, penyempurnaan yang di lakukan dengan undang-undang no 7 tahun 1987 diarahkan unuk lebih memberikan kepastan dan kewajaran sesuai dengan cita-cita dan tanggung jawab kita untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa-bangsa yang sejahtera, adil, dan saling menghormati. Dengan demikian dalam undang-undang no7 tahun 1987 hak cipta asing akan dilindungi dengan ketentuan: 

Di umumkan untuk pertama kal di indonesia, atau

Negara dari pemegang hak cipta asing yang bersagkutan mengadakan perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dalam negara republik indonesia, atau

Negara dari pemegang hak cipta yang bersangkutan ikut serta dalam perjanjian multilateral yang sama di bidang hak cipta, yang diikuti pula oleh negara republik indonesia.

Ketentuan pasal 48 UUHC 1982 ini kemudian di ubah dengan undang-undang 12 tahun 1997. Perubahan dimaksudkan sekedar untuk menyesuaikan dengan pengaturan internasional, khususnya yang menyangkut peraturan mengenai hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta. Hal ini sekaligus merupakan antisipasi terhadap kemungkinan masuknya negara indonesia dalam perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta tersebut. Adapun bunyi pasal 48 baru tersebut sebagai berikut:

Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta :

Warga negara, penduduk, dan badan hukum indonesia;

Bukan warga negara indonesia, bukan penduduk indonesia dan bukan badan hukum indonesia yang pertama kali di umumkan di indonesia atau diumumkan di indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari sejak ciptaan itu di umumkan untuk pertamakali di luar indonesia;

Bukan warga negara indonesia, bukan penduduk indonesia dan bukan badan hukum indonesia, dengan ketentuan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun