Mohon tunggu...
Politik

Tenteramkan Negara Tanpa Tindakan Penyuapan

25 Februari 2018   08:25 Diperbarui: 25 Februari 2018   08:54 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Riswah (sogok atau suap) adalah sesuatu yang (berupa uang, barang, hadiah, maupun jasa) yang dilakukan oleh pihak pribadi atau kelompok dalam melaksanakan misi untuk memenangkan masalah ataupun dalam hal menaikkan jabatan.

Patut kita ketahui bahwasanya penyuapan memang sudah sering kita ketahui dan terkadang tanpa kita sadari kita juga bisa melakukannya, walaupun hal yang kita tidak sadari tersebut berbeda dengan penyuapan yang biasanya dilakukan oleh para pegawai.

Pada zaman sekarang sudah marak dengan yang namanya suap menyuap, karena dengan tindakan tersebut mereka berfikir cara tersebut dapat memuluskan semua pekerjaan yang akan mereka lakukan. Terutama sebagian besar dilakukan oleh para pegawai negeri untuk bisa naik jabatan, ataupun dengan maksud-maksud yang lainnya. Mereka melakukan hal tersebut dengan cara memberikan hadiah ataupun janji kepada yang bersangkutan.

Contoh kasus suap yang sering marak di negara kita adalah di kalangan dunia pengadilan , barang siapa yang memiliki banyak maka dia yang akan menang. Contohnya saja, ada sebuah perkara yang terjadi antara pak Hardi dan pak Sugik, padahal disini pak Hardi adalah korban dan pak Sugik, pak Sugik adalah tersangka yang jelas-jelas yang salah dalam hal ini. Karena adanya penyuapan hakim dari pihak pak Sugik maka dia masih ada pembelaan, dan hukuman yang di berikan oleh hakim tidak seimbang dengan kesalahnnya.

Dan apabila kasus tersebut diketahui oleh pihak berwajib, maka semuanya akan merugi terhadap dirinya sendiri. Dan keluarganya pun terancam malu atas perilaku tercela yang dilakukan.

"artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT melaknat peyuap dan yang disuap (HR. Imam Ahmad)

Padahal sudah jelas dalam hadist diatas bahwasanya Allah tidak suka akan perbuatan tersebut dan akan melaknat keduanya. Tetapi masih saja banyak orang yang sering melakukan hal yang dilarang oleh Allah SWT hanya demi mementingkan kepuasan untuk dirinya sendiri demi jabatan, agar mendapatkan pendapatan yang lebih besar dari jabatan yang sebelumnya. Ataupun demi suatu pekerjaan yang tidak bisa si penyuap kerjakan.

Disini juga ada beberapa unsur-unsur suap, diantaranya:

1. Penerima suap : Orang yang menerima sesuatu baik berupa harta, uang, janji, maupun barang dan jasa dari pihak yang ingin meminta bantuan agar masalah atau pekerjaan yang dihapinya dapat terselesaikan.

 2. Pemberi suap/penyuap : Orang yang memberi harta, uang, janji maupun barang dan jasa kepada pihak yang akan dimintai bantuannya agar segala urusannya dapat diselesaikan.

3. Suapan : Harta, uang, janji, maupun barang dan jasa yang diberikan oleh si penyuap kepada orang yang bersangkutan sebagai alat untuk memperlancar misi yang sudah di rencanakan si penyuap.

Dan ada juga beberapa hukukm yang berkaitan dengan suap, yakni :

a) Suap untuk membatalkan yang hak atau membenarkan yang batil.

Sudah jelas bahwa suap membatilkan kebenaran atau membenarkan yang batil, diharamkan di dalam islam serta harta yang yang menjadi suap tersebut haram untuk dimakan. Dan dosanya ditanggung oleh keduanya, si penerima suap maupun si pemberi suapan tersebut.

Dan tidak diragukan lagi bahwa menyerahkan harta untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan dari orang lain dengan cara yang salah dan menyimpang dari ajaran Allah adalah sesuatu perbuatan yang tercela di mata umum, karena apa? Karena harta/uang maupun jasa yang diserahkan kepada orang yang bersangkutan untuk meraih sesuatu terlarang mendapatkannya.

b) Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan.

Jika semua ini tidak ada paksaan bagi orang yang tidak mampu dalam menghadapi suatu bebannya. Hanya saja, jika orang tersebut menginginkan untuk membela diri, maka dia harus memberantaskan kedzaliman yang ada di depannya.

Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah marabahaya serta kedzaliman itu diperbolehkanm tetapi jika tidak ada jalan lain lagi dan tanpa menyuap justru akan menimbulkan bahaya yang lebih besar

c) Suap untuk memperoleh pekerjaan atau kebenaran.

Serah terima jabatan kepada generasi yang memiliki dedikasi, loyalitas, dan kemampuan yang mapan merupakan amanat agama yang harus dijadikan pegangan. Jadi kita harus bisa mengatur strategi bagaimana caranya untuk menutup jalan agar kesempatan untuk orang yang ingin memiliki jabatan tinggi dengan cara yang salah tidak terjadi seperti yang kita tidak inginkan yang menyimpang akan prosedur yang semestinya. Jelas cara semacam ini diharamkan oleh Allah SWT. Karena semakin tinggi kedudukan yang diraihnya semakin besar pula dosa yang akan ditanggungnya, karena cara mendapatkan hal tersebut bukan dari hal yang benar. Dan cara menyuap itupun pula berarti menghianati Allah SWT, sebab orang yang menerima suapan tersebut telah menyerahkan jabatan kepada yang semestinya tidak berhak mendudukinya.

Referensi

Mujtaba Saifuddin, Al-Masalul Fiqhiyah,Jombang, Omega Offset, 2007.

Tim penulis buku Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi I,Jakarta, Kemendikbud, 2011.

Bisri Mustofa, Fikih Keseharian Gus Mus,Surabaya, Khalista, 2005.

                                         

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun