Mohon tunggu...
Politik

Tenteramkan Negara Tanpa Tindakan Penyuapan

25 Februari 2018   08:25 Diperbarui: 25 Februari 2018   08:54 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan ada juga beberapa hukukm yang berkaitan dengan suap, yakni :

a) Suap untuk membatalkan yang hak atau membenarkan yang batil.

Sudah jelas bahwa suap membatilkan kebenaran atau membenarkan yang batil, diharamkan di dalam islam serta harta yang yang menjadi suap tersebut haram untuk dimakan. Dan dosanya ditanggung oleh keduanya, si penerima suap maupun si pemberi suapan tersebut.

Dan tidak diragukan lagi bahwa menyerahkan harta untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan dari orang lain dengan cara yang salah dan menyimpang dari ajaran Allah adalah sesuatu perbuatan yang tercela di mata umum, karena apa? Karena harta/uang maupun jasa yang diserahkan kepada orang yang bersangkutan untuk meraih sesuatu terlarang mendapatkannya.

b) Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan.

Jika semua ini tidak ada paksaan bagi orang yang tidak mampu dalam menghadapi suatu bebannya. Hanya saja, jika orang tersebut menginginkan untuk membela diri, maka dia harus memberantaskan kedzaliman yang ada di depannya.

Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah marabahaya serta kedzaliman itu diperbolehkanm tetapi jika tidak ada jalan lain lagi dan tanpa menyuap justru akan menimbulkan bahaya yang lebih besar

c) Suap untuk memperoleh pekerjaan atau kebenaran.

Serah terima jabatan kepada generasi yang memiliki dedikasi, loyalitas, dan kemampuan yang mapan merupakan amanat agama yang harus dijadikan pegangan. Jadi kita harus bisa mengatur strategi bagaimana caranya untuk menutup jalan agar kesempatan untuk orang yang ingin memiliki jabatan tinggi dengan cara yang salah tidak terjadi seperti yang kita tidak inginkan yang menyimpang akan prosedur yang semestinya. Jelas cara semacam ini diharamkan oleh Allah SWT. Karena semakin tinggi kedudukan yang diraihnya semakin besar pula dosa yang akan ditanggungnya, karena cara mendapatkan hal tersebut bukan dari hal yang benar. Dan cara menyuap itupun pula berarti menghianati Allah SWT, sebab orang yang menerima suapan tersebut telah menyerahkan jabatan kepada yang semestinya tidak berhak mendudukinya.

Referensi

Mujtaba Saifuddin, Al-Masalul Fiqhiyah,Jombang, Omega Offset, 2007.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun