Tentu di masa-masa  pensiun setiap orang ingin memiliki kesejahteraan dalam hidup mereka.
Pertanyan-pertanyan diatas membawa kita pada peran dana pensiun. Untuk memahami peran dana pensiun, peprlu kita lihat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 sebagai berikut:
- sejalan sengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan
- dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Berdasarkan hal-hal diatas, diharapkan dana pensiun mampu berberan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja, anggota keluarga, maupun negara di kemudian hari, sekaligus mambantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H