"Apakah Good Samaritan Law ini dianut / di adopsi di Indonesia?" ... Penulis tidak tahu, apalagi mengingat bahwa Terdakwa sudah lama tidak menetap di Indonesia; Penulis saja yang lama di Indonesia tidak tahu apakah sistem hukum di Indonesia memberikan perlindungan bagi "penolong" dlm kondisi emergency.
Pada Akhirnya memang ada dilihatkan moment dimana Terdakwa tampak "menolong" Korban naik ke Kursi Roda (salah satu momen yang dianggap oleh saksi ahli sebagai 'tidak menolong') ... disini bisa dipahami bahwa ini sudah bukan lagi "pertolongan pertama" .. dimana pertimbangan seseorang yang bisa jadi tahu akan Good Samaritan Law ini, pertolongan di tahap ini sudah bisa diberikan meski terdampak minuman Alkohol.
atau, mungkin Terdakwa sudah berketetapan "ah masa bodohlah kalau saya dituntut karena salah prosedur dalam membantu; ini teman saya, saya akan tolong"
Seperti bisa kita lihat, ada banyak "kemungkinan-kemungkinan" dari aspek Sikap, Kondisi Psikologis, dan lain-lain ... makanya dalam peradilan-peradilan diluar, bukti-bukti 2nd hand seperti ini sangat jarang disajikan karena tidak memiliki kepastian "beyond reasonable doubt".
2. Mengenai sewajarnya dalam kelompok usia terdakwa, dimana mereka bermain Gadget, Social Media dll.
Lagi-lagi disini Penulis melihat netralitas Saksi Ahli Psikologis Klinis bisa dipertanyakan.
Saksi Ahli Psikologis Klinis tampaknya menyimpulkan dari persepsinya bahwa Terdakwa tidak melakukan apa yang menjadi kelaziman pada umumnya dimana muda-mudi seusia Terdakwa pada umumnya bermain Gadget, Social Media, dll.
Saksi Ahli tidak menggunakan "kemungkinan" bahwa Terdakwa mungkin tampak tidak (berdasar rekaman CCTV yang dilihat) melakukan apa yang menjadi kelaziman pada kelompok seusia terdakwa.
3. Mengenai perilaku meletakkan tas diatas meja dan memindahkannya.
Dalam keterangannya, Saksi Ahli tampak tidak netral karena Saksi Ahli menyimpulkan bahwa tindakan ini tidak lazim, dan berkaitan dengan rencana untuk melakukan manipulasi atas gelas minuman yang ada di depan terdakwa.
Ada banyak kemungkinan-kemungkinan lain mengapa seseorang meletakkan tas atau bawaannya diatas meja dan tidak langsung serta-merta memindahkannya ke tempat lain.