Mohon tunggu...
IMMANUEL ROOSEVELT
IMMANUEL ROOSEVELT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Informatika

Hallo, nama saya Immanuel Roosevelt mahasiswa Universitas Mercu Buana dengan NIM 41520010180 Fakultas Ilmu Komputer prodi Informatika. Dosen pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.AkĀ 

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

2 Desember 2024   00:23 Diperbarui: 2 Desember 2024   00:23 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Kasus E-KTP
Kasus ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Dalam kasus ini, kedua unsur kejahatan terbukti:

  • Actus reus: Manipulasi tender proyek e-KTP, penggelembungan anggaran, dan distribusi dana suap.
  • Mens rea: Niat memperkaya diri oleh para pejabat yang terlibat, termasuk Setya Novanto, yang merancang pembagian keuntungan.

Pengadilan menggunakan bukti-bukti elektronik, seperti percakapan WhatsApp dan aliran dana, untuk membuktikan unsur mens rea.

2. Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)
Kasus BLBI melibatkan dana bailout sebesar Rp 144,5 triliun. Actus reus terlihat dari penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukannya, sementara mens rea tampak dari niat pelaku untuk memperkaya diri dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang sebagai sarana penyembunyian aset.

3. Kasus Jiwasraya
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun. Terdakwa utama, seperti Heru Hidayat, terbukti melakukan actus reus berupa manipulasi investasi asuransi dan mens rea berupa niat untuk mengalihkan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.

IV. Tantangan dalam Penerapan Actus Reus dan Mens Rea

1. Kompleksitas Pembuktian Mens Rea
Pembuktian niat jahat (mens rea) seringkali menjadi kendala utama, terutama dalam korupsi yang melibatkan jaringan terorganisir. Penggunaan dokumen palsu, komunikasi tersandi, dan aliran dana melalui offshore account menjadi penghalang dalam membuktikan kesengajaan pelaku.

2. Kesenjangan Kapasitas Penegak Hukum
Tidak semua aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk menganalisis bukti kompleks, seperti data forensik keuangan atau komunikasi digital. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan teknologi canggih.

3. Tekanan Politik
Banyak kasus korupsi melibatkan pejabat tinggi yang memiliki pengaruh politik. Hal ini seringkali menghambat proses pembuktian, terutama dalam mengungkap mens rea.

V. Rekomendasi untuk Penguatan Penerapan Konsep

1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan

  • Merevisi UU Tipikor untuk memperjelas definisi actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi kompleks.
  • Meningkatkan transparansi dalam proses tender dan pengadaan barang/jasa.

2. Pemanfaatan Teknologi

  • Menggunakan big data dan analisis forensik digital untuk melacak aliran dana dan pola komunikasi.
  • Mengintegrasikan sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi secara anonim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun