Pendahuluan
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara tidak hanya dari segi keuangan, tetapi juga melemahkan tata kelola pemerintahan, memperburuk pelayanan publik, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi tinggi, terus menghadapi tantangan dalam menegakkan hukum yang adil dan efektif terhadap pelaku korupsi. Dalam konteks hukum pidana, konsep yang dirumuskan Edward Coke tentang actus reus dan mens rea menawarkan kerangka yang sangat penting untuk menilai kesalahan pelaku secara objektif dan subjektif.
Tulisan ini akan menggali lebih dalam peran dan relevansi actus reus dan mens rea dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, dengan mengintegrasikan elemen filosofis, historis, yuridis, serta studi kasus nyata yang terjadi di tanah air.
I. Pemahaman Filosofis dan Historis Actus Reus dan Mens Rea
1. Latar Belakang Teori Edward Coke
Edward Coke adalah seorang hakim dan ahli hukum Inggris pada abad ke-17 yang memperkenalkan konsep dualisme dalam kejahatan, yaitu actus reus (the guilty act) dan mens rea (the guilty mind). Konsep ini dilandasi oleh prinsip keadilan, bahwa seseorang tidak boleh dihukum hanya karena tindakannya (actus) tanpa adanya niat jahat (mens rea). Sebaliknya, seseorang dengan niat jahat tetapi tanpa tindakan yang melanggar hukum juga tidak dapat dihukum.