Mohon tunggu...
Immanuel Rahep Silalahi
Immanuel Rahep Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tukang belajar

Saya suka belajar ilmu hukum, penelitian hukum beserta permasalahannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Mengajukan Praperadilan

16 Juli 2024   10:07 Diperbarui: 16 Juli 2024   10:11 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan kemajuan teknologi ini, semakin dipermudah untuk mengajukan permohonan Praperadilan yang tentunya dengan biaya gratis. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara elektronik, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi E-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, pendaftaran permohonan Praperadilan dapat menggunakan aplikasi tersebut. Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik.

Pendaftaran Praperadilan dapat diakses dengan mudah, dimana saja dan hemat biaya akomodasi, yaitu melalui laman berikut ini:
https://eberpadu.mahkamahagung.go.id
Biaya pendaftaran ini gratis dan di dalam amar putusan, tertulis “Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil” atau tulisannya sebagai berikut “Membebankan biaya perkara pada negara”.
Berdasarkan pernyataan di atas, kita tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan permohonan praperadilan, sehingga hemat biaya. Adapun pendaftaran praperadilan ini memiliki syarat yang harus dilengkapi seperti meng-upload dokumen maka permohonan sudah terotomatis masuk ke dalam Sistem Perkara pada Pengadilan Negeri tersebut.

ALASAN MENGAJUKAN PRAPERADILAN

Praperadilan diajukan karena adanya Abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang biasanya dilakukan oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan. Proses penyalahgunaan wewenang tersebut adanya cacat formil. Praperadilan diajukan karena ditemukannya sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka akibat daripada penyalahgunaan wewenang.
Berikut terdapat beberapa alasan yang Praperadilan diajukan :

A.Penangkapan dan Penahanan
Tidak terdapat surat tugas dan perintah penangkapan/penahanan;
Surat tidak disampaikan kepada Tersangka atau tebusan ke keluarganya;
Penangkapan dilakukan dengan kekerasan.


B.Penggeladahan dan Penyitaan
Tidak terdapat surat izin penggeledahan atau penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dalam hal tidak tertangkap tangan;
Tidak terdapat atau telat dalam mengajukan surat persetujuan penggeledahan atau penyitaan ke KPN;
Barang yang disita berbeda dengan surat izin/persetujuan penggeledahan atau penyitaan dari KPN.


C.Penetapan Tersangka
Tidak sahnya penangkapan/penahanan/penggeledahan/penyitaan;
Tidak terdapat surat perintah penyelidikan;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diberikan lebih dari seminggu (lebih dari 7 hari);
Tersangka tidak diberikan hak untuk didampingi Penasehat Hukum;
Tersangka sebelumnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan  sebagai calon tersangka;
Tersangka tidak diberikan hak untuk menghadirkan saksi atau Ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
Tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka;
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak terdapat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK/BPKP/Inspektorat).

Adapun upaya untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Tersangka/Kuasa/keluarganya wajib mengetahui peraturan internal sebagai berikut :
a.Kepolisian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana.
b.Kejaksaan, Peraturan Jaksa Agung No. 039/A/JA/10/2010 Jo. No. 017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan Peraturan Jaksa Agung No. 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.(Dalam Perja No. 036/A/JA/09/2011 ini telah dicabut dengan Peraturan Kejaksaan No. 13 Tahun 2019. Namun, Penulis sampai saat ini belum menemukan peraturan penggantinya.)

Sumber :
1.Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;


2.Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik;


3.https://eberpadu.mahkamahagung.go.id


4.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana;


5.Peraturan Jaksa Agung No. 039/A/JA/10/2010 Jo. No. 017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun