Dengan kemajuan teknologi ini, semakin dipermudah untuk mengajukan permohonan Praperadilan yang tentunya dengan biaya gratis. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara elektronik, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi E-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, pendaftaran permohonan Praperadilan dapat menggunakan aplikasi tersebut. Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik.
Pendaftaran Praperadilan dapat diakses dengan mudah, dimana saja dan hemat biaya akomodasi, yaitu melalui laman berikut ini:
https://eberpadu.mahkamahagung.go.id
Biaya pendaftaran ini gratis dan di dalam amar putusan, tertulis “Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil” atau tulisannya sebagai berikut “Membebankan biaya perkara pada negara”.
Berdasarkan pernyataan di atas, kita tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan permohonan praperadilan, sehingga hemat biaya. Adapun pendaftaran praperadilan ini memiliki syarat yang harus dilengkapi seperti meng-upload dokumen maka permohonan sudah terotomatis masuk ke dalam Sistem Perkara pada Pengadilan Negeri tersebut.
ALASAN MENGAJUKAN PRAPERADILAN
Praperadilan diajukan karena adanya Abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang biasanya dilakukan oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan. Proses penyalahgunaan wewenang tersebut adanya cacat formil. Praperadilan diajukan karena ditemukannya sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka akibat daripada penyalahgunaan wewenang.
Berikut terdapat beberapa alasan yang Praperadilan diajukan :
A.Penangkapan dan Penahanan
Tidak terdapat surat tugas dan perintah penangkapan/penahanan;
Surat tidak disampaikan kepada Tersangka atau tebusan ke keluarganya;
Penangkapan dilakukan dengan kekerasan.
B.Penggeladahan dan Penyitaan
Tidak terdapat surat izin penggeledahan atau penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dalam hal tidak tertangkap tangan;
Tidak terdapat atau telat dalam mengajukan surat persetujuan penggeledahan atau penyitaan ke KPN;
Barang yang disita berbeda dengan surat izin/persetujuan penggeledahan atau penyitaan dari KPN.
C.Penetapan Tersangka
Tidak sahnya penangkapan/penahanan/penggeledahan/penyitaan;
Tidak terdapat surat perintah penyelidikan;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diberikan lebih dari seminggu (lebih dari 7 hari);
Tersangka tidak diberikan hak untuk didampingi Penasehat Hukum;
Tersangka sebelumnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka;
Tersangka tidak diberikan hak untuk menghadirkan saksi atau Ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
Tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka;
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak terdapat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK/BPKP/Inspektorat).
Adapun upaya untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Tersangka/Kuasa/keluarganya wajib mengetahui peraturan internal sebagai berikut :
a.Kepolisian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana.
b.Kejaksaan, Peraturan Jaksa Agung No. 039/A/JA/10/2010 Jo. No. 017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan Peraturan Jaksa Agung No. 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.(Dalam Perja No. 036/A/JA/09/2011 ini telah dicabut dengan Peraturan Kejaksaan No. 13 Tahun 2019. Namun, Penulis sampai saat ini belum menemukan peraturan penggantinya.)
Sumber :
1.Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
2.Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik;
3.https://eberpadu.mahkamahagung.go.id
4.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana;
5.Peraturan Jaksa Agung No. 039/A/JA/10/2010 Jo. No. 017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H