Mohon tunggu...
Immanuel Rahep Silalahi
Immanuel Rahep Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tukang belajar

Saya suka belajar ilmu hukum, penelitian hukum beserta permasalahannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bank Indonesia

9 Juli 2024   20:40 Diperbarui: 9 Juli 2024   20:53 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang.

Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan moneter harus sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan Dewan Moneter yang dipimpin oleh Menteri Keuangan. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kestabilan nilai rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia yaitu kestabilan nilai rupiah terhadap barang serta jasa dan kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Disamping itu, adanya jaminan bahwa pihak lain dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Bank Indonesia wajib menolak dan mengabaikan campur tangan darimanapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, adapun tugas dan wewenangnya, yaitu :

a.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan;

b.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan

c.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.

Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang :

a.Mengelola suku bunga;

b.Mengelola nilai tukar;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun