CIAMIS -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya menyelenggarakan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Ciamis bertempat di The Priangan Hotel Ciamis. Timpora adalah tim yang beranggotakan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan dan keberadaan Orang Asing, dengan peserta pada kegiatan timpora ini yaitu berasal dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, Kantor Kementerian Agama, Satuan Pamong Praja, serta Pejabat Pemerintah Kecamatan.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya selaku Ketua Timpora, Suyitno, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dengan diselenggarakannya rapat koordinasi Timpora ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam rangka optimalisasi pengawasan Orang Asing  yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis, sehingga dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan beberapa hal, diantaranya yaitu dasar hukum, tugas dan fungsi timpora, serta kasus-kasus yang berhubungan dengan Orang Asing.
"Sinergitas diperlukan untuk melakukan koordinasi sesama anggota Timpora, dari mulai pengumpulan informasi, koordinasi dan pertukaran data, melakukan operasi gabungan, sampai dengan penyelesaian permasalahan terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing" tambahnya.
Rapat koordinasi Timpora merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi dan memiliki fungsi penting dalam hal pengawasan orang asing, yaitu koordinasi dan pertukaran data informasi, pengumpulan data informasi keberadaan orang asing, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing, peta pengawasan orang asing, tindak lanjut dan penyelesaian apabila terdapat permasalahan keberadaan kegiatan orang asing, serta penyusunan rencana operasi gabungan Timpora.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir, beserta dengan koordinasi dan pertukaran informasi serta langkah kolaboratif yang akan dilakukan. Sehingga pengawasan Orang Asing dapat dilakukan dengan optimal dan fungsi keimigrasian berupa fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud di Kabupaten Ciamis. (Rz)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H