Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Melyana Kadiyono Nahkodai PIPAS Jawa Tengah, Siap Bawa Perubahan

22 Agustus 2024   09:23 Diperbarui: 22 Agustus 2024   09:28 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang -- Organisasi Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Daerah Jawa Tengah memasuki babak baru. Melyana Kadiyono secara resmi dilantik sebagai Ketua PIPAS Jawa Tengah untuk periode 2024-2029. Pelantikan yang berlangsung khidmat ini menandai tonggak sejarah baru bagi PIPAS Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Melyana Kadiyono menyampaikan visi dan misinya untuk memajukan PIPAS Jawa Tengah. Ia menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi untuk menghadapi tantangan zaman. "Kami akan berupaya untuk membuat PIPAS Jawa Tengah menjadi organisasi yang lebih modern, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Melyana.

Sementara itu, Ketua Umum PIPAS, Anna Reynhard Silitonga, memberikan apresiasi atas semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh pengurus baru. Ia berharap PIPAS Jawa Tengah dapat semakin solid dan sinergis dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama.

PIPAS adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh para istri atau keluarga dari petugas pemasyarakatan. Tujuan utama PIPAS adalah untuk mendukung program pemasyarakatan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pembinaan keluarga narapidana dan mantan narapidana.

Tujuan PIPAS secara umum adalah:

  • Memberikan dukungan moral dan spiritual kepada keluarga narapidana.

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembinaan keluarga narapidana dalam upaya pencegahan tindak pidana.

  • Membantu keluarga narapidana untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi.

  • Menjalin kerjasamadengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung program pemasyarakatan.

  • Meningkatkan kualitas hidup keluarga narapidana dan mantan narapidana.

Fungsi-fungsi PIPAS dalam menjalankan tujuannya antara lain:

  • Sosialisasi:Mensosialisasikan program-program pemasyarakatan kepada masyarakat luas.

  • Pembinaan:Melakukan pembinaan kepada keluarga narapidana, baik secara individu maupun kelompok.

  • Kunjungan:Melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan untuk memberikan dukungan moral kepada narapidana dan keluarganya.

  • Pendampingan:Mendampingi keluarga narapidana dalam proses reintegrasi sosial.

  • Penggalangan Dana:Menggalang dana untuk membantu keluarga narapidana yang membutuhkan.

  • Kemitraan: Membangun kemitraan dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha.

Secara lebih spesifik, PIPAS berperan dalam:

  • Membina keluarga narapidana: Memberikan bimbingan dan konseling kepada keluarga narapidana agar mereka dapat menerima kondisi keluarga dan mencari solusi atas masalah yang dihadapi.

  • Meningkatkan keterampilan keluarga narapidana: Melalui pelatihan-pelatihan keterampilan, PIPAS membantu keluarga narapidana untuk mandiri secara ekonomi.

  • Membantu proses reintegrasi sosial: PIPAS berperan aktif dalam membantu mantan narapidana dan keluarganya untuk kembali diterima di masyarakat.

  • Menjalin kerjasama dengan lembaga pemasyarakatan:PIPAS bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan untuk menyusun program-program pembinaan yang efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun