Kajen (09/06).  Bertekad mendekatkan dan memudahkan layanan keimigrasian ke masyarakat sekitar Kabupaten Pekalongan, Imigrasi Pemalang  menandatangani naskah kerja sama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kajen.
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat penyelenggaraan pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta. MPP bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman kepada masyarakat.Â
MPP menyediakan berbagai jenis pelayanan, seperti pelayanan langsung, pelayanan secara elektronik, pelayanan mandiri, dan pelayanan bergerak. MPP juga mengikuti standar dan mekanisme yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara MPP. MPP merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan menghindari maladministrasi .
Salah satu pemerintah daerah yang terpikat sistem MPP ini adalah Pemerintahan Kabupaten Pekalongan yang ternyata pada tanggal 09 Juni kemarin sudah menyelenggarakan komitmen bersama dengan instansi vertikal dan swasta agar layanan MPP yang berada di Kajen ini nanti dapat memenuhi harapan masyarakat akan layanan publik satu atap yang tidak merepotkan.Â
Kantor Imgrasi Pemalang yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang, turut mendatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan di MPP Kajen. Dengan begitu, bisa dipastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, masyarakat Kajen dan sekitarnya dapat menikmati layanan keimigrasian tanpa jauh - jauh datang ke Kabupaten Pemalang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H