Mohon tunggu...
Imelda Sephia Sari
Imelda Sephia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

The word 'happiness' is too vague, but I hope you find life worth living everyday.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bai' (Jual Beli) Barang Online dari Luar Negeri dengan Sistem Pre-Order

23 Juni 2022   10:00 Diperbarui: 23 Juni 2022   10:08 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi :fastlinecorp.com

Jual beli merupakan salah satu dari bentuk muamalah yang disyariatkan oleh Allah SWT. Jual beli ini sendiri ialah persetujuan saling mengikat antara penjual dengan pembeli. Penjual disini berperan sebagai pihak yang menyerahkan atau menjual barang, dan pembeli berperan sebagai pihak yang membayar atau membeli barang yang dijual.

Manusia sebagai makhluk sosial, pasti memerlukan banyak hal dalam kehidupannya. Salah satunya yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia sudah pasti memerlukan bantuan dari manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat bertahan hidup sendiri tanpa bantuan manusia lainnya. 

Sebab, manusia sangat memerlukan bantuan dari manusia lainnya, salah satu contoh nya dalam kegiatan ekonomi, yaitu kegiatan jual beli (Bai’). Pasti manusia memerlukan manusia lainnya agar dapat terjadinya sebuah transaksi dalam kegiatan jual beli (Bai’) tersebut.

Jika dilihat dari perlunya manusia untuk mendapatkan barang kebutuhannya tersebut, mungkin saja terdapat beberapa barang yang dibutuhkan oleh manusia namun tidak terdapat di negara nya sendiri. Sehingga mau tidak mau, kita harus mencari nya ke negara lain yang menyediakan barang tersebut. Akan tetapi, untuk ke luar negeri tersebut memerlukan biaya yang cukup mahal karena jaraknya yang jauh tersebut.

Sumber Ilustrasi : canva.com
Sumber Ilustrasi : canva.com
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, sehingga terdapat cara mudah untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tersebut, tanpa harus pergi ke luar negeri. Salah satu nya yaitu dengan tersedia nya situs berbelanja online yang bisa dijangkau semua orang dari negara manapun. Contohnya yaitu ada Amazon, Alibaba, eBay, AliExpress, Zalora, Rakuten, G-Market, Coupang, Yes24, dan lainnya.

Pada beberapa macam situs berbelanja online tersebut atau biasanya dalam dunia e-commerce terdapat dua istilah yaitu sistem pre order (PO) dan sistem ready stock. Maksud dari istilah ini menggambarkan sistem dari barang yang dijual oleh penjual. 

Ada sistem barang yang tersedia (ready stock) dan ada juga beberapa sistem barang yang perlu dibuat terlebih dahulu setelah pesanan masuk atau biasa disebut dengan sistem pre-order (PO)

Kita ambil contoh yaitu dari situs berbelanja online dari negari ginseng, yaitu Yes24 yang dimana seringkali dijumpai situs berbelanja atau e-commerce ini menawarkan suatu produk dengan sistem pre-order (PO).

Apa sih pre-order dan ready stock itu??

Sumber Ilustrasi : canca.com
Sumber Ilustrasi : canca.com

Pre-order (PO) adalah suatu sistem berjualan, dimana barang ini tidak tersedia secara langsung diawal, pembeli dapat memesan sekaligus membayarnya terlebih dahulu di awal, sebelum penjual memesan atau memproduksi barang tersebut. Dan sistem pre-order (PO) ini pada umumnya memiliki durasi atau jangka waktu dalam pengumpulan uang nya, lalu barang tersebut akan dibuat setelah waktu pre-order (PO) berakhir.

Sedangkan ready stock adalah sistem penjualan barang yang dimana barang yang ingin dijual ini sudah tersedia atau terdapat stock barang di tangan penjual. Sehingga barang yang ingin dijual ini bisa langsung dipesan dan di bayar oleh pembeli, dan penjual akan langsung mengirimkan barang tersebut tanpa adanya waktu tunggu seperti pada sistem pre-order (PO).

Lalu, apakah dalam Islam diperbolehkan jual beli dengan menggunakan sistem pre-order (PO)??

Jika penjual menawarkan barang yang akan dijual nya tersebut dengan menyebutkan atau mendeskripsikan secara detail dari barang yang hendak dijual nya, seperti ukuran, berat, menampilkan gambar dari barang yang hendak dijual, dan lainnya. Maka sistem pre-order (PO) ini diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana terdapat dalam dalil :

”Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu, dan sampai waktu tertentu” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa jual beli dengan menggunakan sistem pre-order (PO) ini diperbolehkan dalam Islam jika memperhatikan hal-hal yang disebutkan pada dalil diatas., yaitu jelas dari segi takarannya, timbangannya, dan jangka waktunya. Dan jenis dari jual beli dengan sistem pre-order (PO) ini dalam fiqh islam  disebut juga dengan as-Salam atau as-Salaf yang artinya jual beli pesanan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun