Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemilu berbasis konstitusi, lembaga pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga memperkuat fungsi dan perannya guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dan demokratis.
Pemilu merupakan salah satu tonggak penting yang merepresentasikan kedaulatan rakyat, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada negara demokrasi tanpa memberikan peluang penyelenggaraan pemilu secara sistematis dan berkala. Oleh karena itu, pemilu juga tergolong unsur terpenting dalam sistem demokrasi.Â
Apabila suatu negara telah melaksanakan proses pemilu dengan baik, transparan, adil, teratur dan berkesinambungan, maka negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara dengan tingkat demokrasi yang baik.
Namun sebaliknya jika suatu negara tidak melaksanakan pemilu atau tidak mampu melaksanakan pemilu. menyelenggarakan pemilu dengan baik yang ditandai dengan terjadinya berbagai kecurangan, diskriminasi dan manipulasi, maka negara tersebut juga dianggap sebagai negara yang anti demokrasi.
Pemilu merupakan proses politik yang diadakan setiap lima tahun sekali, baik untuk memilih anggota legislatif maupun untuk memilih anggota eksekutif. Anggota legislatif yang dipilih dalam pemilu lima tahunan terdiri dari anggota legislatif/parlemen pusat yang dalam undang-undang dasar negara kita biasa disebut DPR-RI, kemudian Dewan Perwakilan Daerah atau DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Besarnya hak rakyat untuk menentukan pemimpin di lembaga eksekutif dan legislatif saat ini tidak terlepas dari perubahan dan reformasi politik yang bergulir di negeri ini sejak tahun 1998, dimana pada masa-masa sebelumnya hak politik rakyat sering didiskriminasi dan digunakan. untuk kepentingan politik.Â
hanya penguasa dengan cara mobilisasi, tetapi rakyat sendiri tidak diberi hak politik penuh untuk memilih pemimpin, mengkritik kebijakan, dan proses dialogis kritis, sehingga rakyat Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilu yang suaranya diperebutkan oleh peserta pemilu, tetapi dapat berperan lebih besar sebagai subjek pemilu dengan ikut menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Suatu pemilu dikatakan berintegritas jika memenuhi beberapa prinsip penting berikut ini, yaitu:
- Ada transparansi dalam proses pemilu;
- Adanya partisipasi masyarakat;
- Ada akuntabilitas pemilu; dan aksesibilitas semua pihak untuk menguji kebenaran proses dan hasil pemilu. Salah satu tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Pemilu yang mengatur bentuk partisipasi masyarakat. Adapun kebijakan tersebut memuat sejumlah upaya Bawaslu untuk melibatkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Pengawasan Partisipatif sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dan masyarakat pada umumnya, betapa besar dan luasnya gerakan ini.
Dengan demikian, diharapkan gerakan ini dapat memicu masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemilu. Siapapun, terutama yang memiliki jiwa sosial dan pengabdian kepada masyarakat, Kebijakan sangat penting untuk diambil, karena dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi.
Menurut saya agar pengawasan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, perlu dilakukan peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.