Mohon tunggu...
Imelda Putriansyah
Imelda Putriansyah Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Mahasiswa program studi ilmu komunikasih-universitas pamulang

hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kesetaraan Gender sebagai Pilar Keadilan Sosial: Relevansi Sila Kelima Pancasila dalam Masyarakat Modern

12 Desember 2024   13:51 Diperbarui: 12 Desember 2024   13:51 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesetaraan gender adalah salah satu isu besar yang harus ditangani demi mencapai masyarakat yang lebih adil. Di Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara memainkan peran sentral dalam mengarahkan visi keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Sila kelima, yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," menegaskan keharusan menciptakan keseimbangan dalam distribusi hak, sumber daya, serta peluang bagi semua orang. Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, tantangan untuk mewujudkan keadilan berbasis gender semakin rumit. Esai ini bertujuan untuk menggali hubungan antara sila kelima Pancasila dan isu kesetaraan gender, serta menyoroti bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan modern.

Pengertian Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender adalah keadaan di mana perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama terhadap hak, tanggung jawab, serta kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini meliputi pendidikan, karier, kesehatan, serta peran dalam pengambilan keputusan.

Sayangnya, banyak perempuan yang masih menghadapi diskriminasi akibat stereotip dan norma budaya. Oleh karena itu, upaya mewujudkan kondisi ini memerlukan perubahan paradigma di masyarakat serta kebijakan yang mendukung perwujudan keadilan gender.

Peran Pancasila dalam Keadilan Sosial

Sila kelima Pancasila memiliki nilai dasar yang menekankan keadilan bagi semua rakyat Indonesia tanpa kecuali. Prinsip ini mencakup pengakuan atas hak individu untuk memperoleh perlakuan yang adil, serta akses terhadap sumber daya dan kesempatan. Dalam perspektif gender, nilai ini mengarah pada perlindungan perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, serta memastikan bahwa mereka memiliki posisi yang setara dalam kehidupan bermasyarakat.

Hubungan Kesetaraan Gender dan Sila Kelima Pancasila

1. Penghormatan terhadap Hak Individu
 Hak setiap individu harus dihargai, tanpa memandang jenis kelamin. Pancasila menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlakuan adil. Prinsip ini sejalan dengan instrumen internasional seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang menjadi komitmen global untuk melindungi hak-hak perempuan.
 2. Upaya Mengurangi Ketidakadilan Struktural
Ketidakadilan yang bersifat struktural sering kali menghambat perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka. Dalam hal ini, Pancasila dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kebijakan yang mendorong keadilan. Sebagai contoh, pengaturan kuota bagi perempuan dalam parlemen dapat meningkatkan representasi mereka dalam pengambilan keputusan. Langkah ini mencerminkan semangat keadilan yang ditekankan oleh Pancasila.
3. Meningkatkan Partisipasi Perempuan
Keberadaan perempuan di ranah publik, termasuk politik dan sektor profesional, merupakan bagian penting dari kesetaraan gender. Di sini, Pancasila mendorong setiap individu, termasuk perempuan, untuk berkontribusi aktif dalam proses yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Partisipasi perempuan tidak hanya memperkaya pengambilan keputusan, tetapi juga mendorong terciptanya kebijakan yang lebih ramah gender.
4. Pendidikan sebagai Kunci Perubahan
Pendidikan memainkan peran besar dalam mengubah pola pikir masyarakat. Dalam konteks keadilan gender, pendidikan dapat digunakan untuk membongkar stereotip yang merugikan perempuan. Pancasila menempatkan pendidikan sebagai alat yang dapat digunakan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil. Kurikulum yang mengajarkan kesetaraan gender sejak dini, misalnya, dapat membantu menciptakan generasi yang lebih terbuka terhadap perbedaan dan menghargai hak setiap individu.
5. Perubahan Nilai Budaya
 Budaya sering kali menjadi penghalang dalam mewujudkan keadilan bagi perempuan. Pancasila dapat menjadi pedoman untuk mempromosikan nilai-nilai yang mendukung penghormatan terhadap peran perempuan di masyarakat. Transformasi ini memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat. Melalui pendekatan yang berfokus pada nilai-nilai Pancasila, kita dapat mengurangi stigma terhadap perempuan yang berkarier di sektor-sektor yang didominasi laki-laki.

Tantangan dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Meskipun sila kelima Pancasila memberikan landasan yang kokoh, berbagai tantangan tetap ada. Di antaranya adalah budaya patriarki yang masih kuat, tingkat pendidikan perempuan yang lebih rendah di beberapa daerah, serta kekerasan berbasis gender. Selain itu, kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung kesetaraan gender juga menjadi hambatan besar. Perlu ada komitmen dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini, baik melalui regulasi yang tegas maupun upaya penyadaran masyarakat.

 Strategi untuk Mewujudkan Keadilan Gender

1. Memperkuat Kebijakan
Kebijakan yang mendukung perempuan harus diperkuat, mulai dari penghapusan diskriminasi di tempat kerja hingga perlindungan hukum terhadap kekerasan berbasis gender. Kebijakan yang berpihak pada perempuan tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
2. Menggalakkan Pendidikan Gender
Kesadaran tentang keadilan berbasis gender perlu ditanamkan sejak usia dini.Pendidikan formal maupun nonformal harus memasukkan konsep ini dalam materi ajarnya.. Dengan cara ini, generasi muda dapat tumbuh tanpa membawa bias yang mendiskriminasi salah satu jenis kelamin.
 3. Meningkatkan Akses Perempuan terhadap Peluang
Pemerintah perlu memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama terhadap sumber daya, baik dalam bentuk pendidikan, pekerjaan, maupun peluang ekonomi. Langkah ini dapat dilakukan melalui program pemberdayaan perempuan, seperti pelatihan keterampilan dan penyediaan modal usaha.
 4. Mendorong Partisipasi dalam Politik
Perempuan harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam politik dan pengambilan keputusan. Melalui perwakilan yang memadai, suara perempuan dapat lebih didengar, dan kebijakan yang dihasilkan pun akan lebih inklusif.
 5. Melibatkan Laki-Laki
Upaya mewujudkan keadilan gender tidak hanya menjadi tanggung jawab perempuan. Laki-laki juga harus dilibatkan sebagai mitra dalam mengubah norma-norma yang merugikan perempuan. Kesadaran akan pentingnya kerja sama ini dapat mengurangi ketimpangan yang ada.Kesetaraan gender adalah prasyarat untuk menciptakan keadilan sosial yang sejati, sebagaimana diamanatkan oleh sila kelima Pancasila. Dalam masyarakat modern, penerapan nilai-nilai ini menjadi semakin relevan untuk menjawab tantangan yang ada. Melalui pendidikan, perubahan budaya, serta kebijakan yang berpihak pada perempuan, kita dapat mewujudkan visi keadilan yang lebih nyata. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan individu sangat diperlukan agar kesetaraan gender tidak hanya menjadi tujuan, tetapi jugamewujudkan visi keadilan yang lebih nyata. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan individu sangat diperlukan agar kesetaraan gender tidak hanya menjadi tujuan, tetapi juga realitas yang dapat dirasakan oleh semua.

REFERENSI

Leovani, E., Ismadi, F. H., & Terenggana, C. A. (2023). Ketidaksetaraan Gender Di Tempat Kerja: Tinjauan Mengenai Proses Dan Praktek Dalam Organisasi. Analisis, 13(2), 303-319.Nisarohmah, L., & Darmawan, D. (2022, January). Analisis Kesenjangan Gender dalam Bidang Pekerjaan pada Era Kontemporer. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 8, pp. 113-119).

Nurviriana, S., Hindrawan, D., & Heikal, J. (2024). ANALISIS KESETARAAN GENDER DI DALAM DUNIA KERJA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KEPERCAYAAN DAN NORMA BUDAYA PARTRIARKI PADA ETNIS BETAWI DI INDONESIA DENGAN PENDEKATAN ETNOGRAFI, Jurnal Media Akademik (JMA), 2(10).

Permata, S. S., & Astrid, G. (2024). REPRESENTASI KESETARAAN GENDER DALAM DUNIA KERJA (STUDI KASUS PADA STASIUN PAL TV PALEMBANG): Studi Kasus Pada Stasiun PAL TV Paembang. JSIKOM, 3(2).

Subagja, Y. H. (2022). Perspektif Kesetaraan Gender pada Tenaga Kerja Wanita di Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(4), 513-520.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun