Revolusi digital di Indonesia terlihat dengan hadirnya layanan finansial yang menggunakan teknologi contohnya yaitu peer-to-peer lending. Peer-to-peer lending adalah bagian dari teknologi finansial yang merupakan sistem peminjaman uang secara online, dimana teknologi digunakan sebagai sarana transaksi antara investor (pemberi pinjaman) dan peminjam dana (penerima pinjaman) (Wajuba et al., 2021). Melalui peer-to-peer lending peminjam tidak perlu bersusah payah mengunjungi bank untuk mengajukan pinjaman, hanya dengan memakai perangkat, peminjam atau kreditur bisa langsung melakukan pengajuana pinjaman dengan syarat yang mudah. OJK menyampaikan, hingga 21 Oktober 2024, jumlah keseluruhan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan memiliki izin di OJK sebanyak 97 perusahaan https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-21-Oktober-2024.aspx.
Pertumbuhan yang cepat dari fintech peer-to-peer lending dianggap wajar karena layanan ini memberikan kemudahan akses kepada Masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dana. Hal tersebut relevan bagi UMKM yang tidak jarang menghadapi kesulitan untuk memperoleh pembiayaan dari bank. UMKM saat ini selain mengandalkan peminjaman dari bank tetapi juga mereka memanfaatkan fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan (Serlika Aprita, 2021). Hal ini perlu adanya tata kelola dan manajemen risiko pada perusahaan peer-to-peer lending yang terpercaya dalam kemudahan mengakses sumber pendanaan yang disediakan, melihat saat ini kasus pinjaman online (pinjol) meningkat yang semakin mengganggu masyarakat.
https://ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/3824/peluang-dan-tantangan-fintech-p2p-lending-di-era-uu-p2sk dikutip dari OJK , melalui UU P2SK pemerintah memberikan perhatian khusus pada spek regulasi fintech P2P lending. Salah satunya yaitu kewajiban bagi setiap pihak yang menjalankan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan (termasuk fintech P2P lending/LPBBTI), untuk memperoleh lisensi usaha sebagai penyelengggara yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan kecuali ada ketentuan yang diatur dalam undang-undang khusus. Kedua, semua penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan harus bergabung dengan asosiasi yang selaras dengan bidang usahanya, dimana asosiasi tersebut perlu persetujuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan bertugas mengawasi pelaksana Usaha Jasa Pembiayaan.
Mengetahui cara kerja peer-to-peer lending, diataranyaÂ
1. Peer-to-peer lending pihak pemberi pinjaman melakukan penilaian dan pemilihan terhadap calon peminjam termasuk platform yang berperan menentukan tingkat risiko.Â
2. Peminjam yang terpilih dianggap layak dan dipublikasikan di marketplace P2P dan terdapat informasi data peminjam agar pemberi pinjaman dapat mengambil keputusan sebelum memberi pinjaman.Â
3. Investor P2P meneliti dan memilih atas peminjam yang tertera pada marketplace P2P.Â
4. Investor memberikan dana kepada peminjam yang sudah dipilih.Â
5. Peminjam membayar hutangnya kepada platform P2P sesuai dengan jadwal pembayaran.Â
6. Investor P2P menerima pembayaran pinjaman dari peminjam melalui platform.
Perlu diketahui bahwa meskipun layanan P2PL menawarkan kemudahan, tetap ada berbagai risiko yang mungkin terjadi bagi peminjam (borrower), diantaranya suku bunga pinjaman yang tinggi artinya peminjam akan membayar lebih banyak dalam jangka panjang. Selain itu, jika peminjam terlambat bayar maka ada denda yang harus dibayar dimana akan menambah beban. Sedangkan bagi pemberi pinjaman (lender) ada beberapa risiko yang mungkin terjadi, diantaranya dana yang sudah diberikan lender tidak bisa ditarik kapan saja serta peminjam bisa saja tidak membayar kembali, sehingga uang yang dipinjam bisa hilang. Selain itu mengenai keamanan data, semua proses pinjam-meminjam pada fintech P2PL menggunakan data elektronik rentan terhadap kebocoran (Rahadiyan & Sari, 2019).
Seperti penjelasan diawal bahwa peer-to-peer lending dapat digunakan bagi para UMKM yang ingin mengajukan pinjaman, hal tersebut merupakan peluang yang dirasakan atas hadirnya peer-to-peer lending. Selain itu P2P lending memberikan peluang untuk individua tau investor kecil untuk berkontribusi dalam memberikan pinjaman dan mendapatkan imbal hasil dari bunga yang dikenakan. Hal ini membantu pada pembentukan lingkungan keuangan yang lebih inklusif dengan meningkatkan akses terhadap modal untuk UMKM serta menyediakan peluang investasi bagi masyarakat secara umum.
Dibalik potensi yang besar pada pasar P2P lending terhadap peningkatan inklusi keuangan, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pertama, regulasi berperan penting dalam P2P lending dimana aturan yang terlalu ketat atau tidak terarah akan menghambat pertumbuhan industri ini. Oleh karena itu penting sekali untuk membentuk regulasi yang jelas dan tepat agar semuah pihak yang terlibat terlindungi. Kedua, kredit bermasalah artinya tidak semua peminjam mampu atau mau mengembalikan pinjaman mereka. Upaya untuk mengurangi risiko ini yaitu platform perlu memiliki sistem yang mampu untuk mengevaluasi kredit pinjaman. Ketiga, persaingan semakin ketat dimana banyak sekali platform P2P lending yang muncul dan meningkatkan persaingan pasar. Agar tetap bersaing, setiap platform harus memberikan keunggulan yang menjadikannya unik dan menarik  bagi pengguna (Nadiya Mufidah, 2024).
Fintech P2P lending sudah menjadi alternatif yang inovatif bagi pelaku usaha dalam memperoleh pembiayaan. Melalui sistem peminjaman yang mudah dan cepat, membuka kesempatan untuk P2P lending ketika mendapatkan dana tetapi juga untuk individu dan investor kecil, untuk terlibat dalam pemberian pinjaman. Namun, tantangan yang muncul dibalik banyaknya keuntungan perlu diatasi agar pertumbuhan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan semua pihak yang terlibat terlindungi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI