Mohon tunggu...
Imelda Lamapaha_55520110018
Imelda Lamapaha_55520110018 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Learning By Doing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Pajak Internasional_Tax Heaven Country sebagai Wadah Penghindaran Pajak

11 November 2021   21:27 Diperbarui: 11 November 2021   21:42 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 2016 kasus panama papers sempat mempopulerkan salah sati kasus pajak Tax Heaven. Kausus pada perusahaan panama papaers ditemukannya dokumen aset perusahaan di beberapa negara yang disimpan oleh perusahaan asal panama. Kasus ini dianggap sebagai kasus penghindaran pajak pada tax heaven. Saat ini, tidak bisa dipungkiri keberadaan tax havens akan "memuluskan" niat perusahaan multinasional yang ingin menerapkan strategi penghindaran pajak. 

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan salah satu strategi perencanaan pajak untuk menghindari pajak dengan cara menyembunyikan atau mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak klebih rendah atau bahkan ke negara-negara bebas pajak yang tarif pajaknya lebih rendah (OECD, 2013). Strategi ini dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan celah-celah dalam peraturan perpajakan. Kesenjangan di atas dapat muncul karena peraturan perpajakan tidak berubah secepat globalisasi dan perkembangan teknologi informasi. Akibatnya, para penghindar pajak akan memilih jalan pintas dengan menggunakan surga pajak sebagai tempat untuk mentransfer aset mereka.

  APA ITU TAX HEAVEN COUNTRY

Tax heaven country merupakan julukan bagi negara tempat berlindung bagi para wajib pajak, dimana wajib pajak dapat menguragi kewajiban perpajakannya atau bahkan menghindari kewajibannya untuk membayar pajak .

Surga pajak atau tax havens pada dasarnya adalah negara-negara kecil dengan  sumber daya alam yang terbatas. Pengelolaan sumber daya alam yang terbatas menyebabkan pendapatan tidak mencukupi, sehingga negara surga pajak membutuhkan sumber pendanaan lain untuk menekan pemerintah. Setiap negara menawarkan fasilitas berupa perlindungan dan kenyamanan dalam penanaman modal. 

Dengan cara ini, diharapkan lebih banyak pihak yang  tertarik untuk berinvestasi di surga pajak. dianggap sebagai alat yang tepat untuk menerapkan penghindaran pajak. Pada prinsipnya kebanyakan perusahaan ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang minimal sehingga menghindari pajak.

Suatu negara dapat dikategorikan sebagai Tax heaven contry apabila memenuhi 4 karakteristik yang ditetapkan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) brikut:

1. Negara yang mempunyai tarif pajak yang rendah atau bahkan 0%

2. Tidak mengijinkan adanya pertukaran informasi yang efektif

3. Pemungutan pajak dilakukan tanpa transparansi

4. Tidak memiliki persyaratan khusus bagi perusahan dalam menjalankan aktifitasnya

Alasan Tax heaven Country sebagai wadah penghindaran pajak

Pelarian modal dan penghasilan suatu perusahaan ke negara tax haven dikategorikan sebagai upayah penghindaran pajak, upaya tersebut dilakukan dengan memindahkan objek pajak ke negara yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan 0%. Perusahaan yang ingin melakukan penghindaran pajak di negarat tax heaven akan memulainya dengan membuka perusahaan cangkang di negara tax heven. 

"Perusahaan Cangkang" atau shell corporation disamakan sebagai conduit company atau special purpose vehicle company atau perusahaan boneka. Perusahaan cangkang didirikan formal berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tetapi tidak dijalankan dalam melakukan kegiatan usaha, melainkan melakukan transaksi fiktif maupun menyimpan aset pendirinya demi menyamarkan kepemilikan yang sebenarnya terhadap aset tersebut. 

Dengan demikian, mereka dapat bertindak sebagai penghindar pajak (tax avoidance) untuk bisnis yang sah. Fungsi penghindaran pajak inilah yang membuat perusahaan cangkang digunakan sebagai kendaraan untuk melakukan 'manuver-manuver' keuangan. 

Guna memuluskan hal tersebut, terdapat firma-firma yang berlaku sebagai pembuat perusahaan cangkang. Keberadaannya biasanya terletak di negara-negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven countries) seperti Panama, Barbados, Hong Kong dan British Virgin Islands (BVI).  Dengan begitu perusahaan basis akan mengalihkan likuiditasnya ke negara perusahaan cangkang berdiri,sehingga potensi penerimaan pajak dinegara basis perusahaan akan tergerus dan sebaliknya negara tempat perusaahn mendirikan perusahaan cangkang akan semakin makmur karena adanya arus modal yang masuk. 

Alasan banyak perusahaan membangun perusahaan cangkan di negara tax heaven adalah sbb:

  • Merupakan tempat persembunyian aset ilegal
  • Operasi administrasi perusahaan yang beroperasi pada bisnis manaca negara akan dimudahkan
  • Menhindari peraturan perpajakan, yakni berupa pengurangan atau penaguhan beban pajak ataupun investasi yang bebas pajak
  • Perusahaan dapat melakukan diversifikasi investasi yang dapat menguntungkan perusahaan
  • Memperoleh keuntangan akibat dari adanya pengurangan administrasi pajak  
  • Peluang untuk melakukan ekspansi bisnis  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun