Pada tahun 2016 kasus panama papers sempat mempopulerkan salah sati kasus pajak Tax Heaven. Kausus pada perusahaan panama papaers ditemukannya dokumen aset perusahaan di beberapa negara yang disimpan oleh perusahaan asal panama. Kasus ini dianggap sebagai kasus penghindaran pajak pada tax heaven. Saat ini, tidak bisa dipungkiri keberadaan tax havens akan "memuluskan" niat perusahaan multinasional yang ingin menerapkan strategi penghindaran pajak.Â
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan salah satu strategi perencanaan pajak untuk menghindari pajak dengan cara menyembunyikan atau mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak klebih rendah atau bahkan ke negara-negara bebas pajak yang tarif pajaknya lebih rendah (OECD, 2013). Strategi ini dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan celah-celah dalam peraturan perpajakan. Kesenjangan di atas dapat muncul karena peraturan perpajakan tidak berubah secepat globalisasi dan perkembangan teknologi informasi. Akibatnya, para penghindar pajak akan memilih jalan pintas dengan menggunakan surga pajak sebagai tempat untuk mentransfer aset mereka.
  APA ITU TAX HEAVEN COUNTRY
Tax heaven country merupakan julukan bagi negara tempat berlindung bagi para wajib pajak, dimana wajib pajak dapat menguragi kewajiban perpajakannya atau bahkan menghindari kewajibannya untuk membayar pajak .
Surga pajak atau tax havens pada dasarnya adalah negara-negara kecil dengan  sumber daya alam yang terbatas. Pengelolaan sumber daya alam yang terbatas menyebabkan pendapatan tidak mencukupi, sehingga negara surga pajak membutuhkan sumber pendanaan lain untuk menekan pemerintah. Setiap negara menawarkan fasilitas berupa perlindungan dan kenyamanan dalam penanaman modal.Â
Dengan cara ini, diharapkan lebih banyak pihak yang  tertarik untuk berinvestasi di surga pajak. dianggap sebagai alat yang tepat untuk menerapkan penghindaran pajak. Pada prinsipnya kebanyakan perusahaan ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang minimal sehingga menghindari pajak.
Suatu negara dapat dikategorikan sebagai Tax heaven contry apabila memenuhi 4 karakteristik yang ditetapkan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) brikut:
1. Negara yang mempunyai tarif pajak yang rendah atau bahkan 0%
2. Tidak mengijinkan adanya pertukaran informasi yang efektif
3. Pemungutan pajak dilakukan tanpa transparansi