"Jangan bilang kalau mau mengunjungi pacar, nanti ditolak visanya"
"Cari alasan lain deh, seringnya ditolak loh kalau bilang mau ke rumah pacar, mending pakai Visa turis aja."
Itu dua di antara sekian banyak komentar yang saya baca ketika mengunjungi beberapa forum yang membahas soal visa kunjungan ke negara Eropa, khususnya Jerman.
Banyak orang memberi saran untuk tidak mengatakan alasan aplikasi visa kunjungan, karena, katanya banyak orang menerima penolakan karena alasan ini. Karena itu saya sempat khawatir juga akan menjadi korban penolakan kesekian. Walaupun saya memahami jika memang kunjungan non keluarga akan dipersulit karena suasana politik di beberapa negara Eropa terkait dengan derasnya arus imigran yang masuk dengan beragam alasan, salah satunya karena menikah dengan warga setempat.
Sempat maju mundur sebelum akhirnya memutuskan untuk mengajukan aplikasi visa kunjungan ke Jerman dengan alasan mengunjungi calon suami. Berhasilkah saya? Alhamdulilah, lancar.
Hanya berselang dua hari setelah jadwal wawancara pada 29 Mei 2018, tanggal 1 Juni visa sudah di tangan saya. Luar biasa sekali pelayanan di Kedubes Jerman.
Kenekatan saya untuk tetap mengatakan alasan kunjungan sebenarnya karena saya percaya staf kedutaan sudah dibekali kemampuan melakukan screening berdasarkan dokumen yang dilampirkan. Meski saya juga memahami, keputusan staf kedutaan bisa sangat personal.
Namun, ada mekanisme untuk banding jika memang kita merasa alasan penolakan yang disampaikan tidak memuaskan. Dan, di beberapa kasus, banding itu berhasil kok.
Untuk dokumen yang dilampirkan saat pengajuan visa kunjungan saya pun hanya merujuk pada aturan di website resmi kedutaan Jerman. Tidak kurang tidak lebih.
Prinsip saya, lebih baik langsung bertanya ke staf Kedutaan dibanding ke orang luar yang mungkin jawabannya bisa banyak ragam. Pengalaman bertanya langsung ke staf kedutaan pernah saya lakukan saat pengajuan visa turis ke Jerman tahun lalu. Responnya sangat cepat dan informatif.
Jadi, saran saya untuk setiap proses pengajuan visa, hanya gunakan website resmi kedutaan sebagai acuan.