Ditinjau dari segi hukum, ikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan hidup keluarga atau prinsip keluarga kecil itu tidak dilarang agama. Al-Quran maupun sunnah rasul tidak ada yang melarang agar orang jarang berkeluarga kecil.
Apabila keluarga kecil benar-benar bertujuan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan keluarga agar dapat lebih sempurna dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama dengan suatu perkiraan kuat apabila keluarganya besar dikhawatirkan akan terjadi sebaliknya, berkeluarga kecil itu justru dapat dinilai sebagai hal yang mulia Namun, apabila berkeluarga kecil dengan tujuan agar dapat lebih leluasa menikmati kesenangan hidup duniawi lebih leluasa berfoya-foya hukumnya tidak mubah lagi, melainkan menjadi makruh bahkan dapat juga menjadi haram apabila bertentangan dengan ajaran-ajaran agama.
Dapat disimpulkan bahwa hukum perkawinan mempunyai kedudukan sangat penting dalam islam, sebab hukum perkawinan mengatur tata cara keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H