Mohon tunggu...
Imas Talitha Wardani
Imas Talitha Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

11 Maret 2023   23:44 Diperbarui: 12 Maret 2023   00:10 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditinjau dari segi hukum, ikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan hidup keluarga atau prinsip keluarga kecil itu tidak dilarang agama. Al-Quran maupun sunnah rasul tidak ada yang melarang agar orang jarang berkeluarga kecil.

Apabila keluarga kecil benar-benar bertujuan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan keluarga agar dapat lebih sempurna dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama dengan suatu perkiraan kuat apabila keluarganya besar dikhawatirkan akan terjadi sebaliknya, berkeluarga kecil itu justru dapat dinilai sebagai hal yang mulia Namun, apabila berkeluarga kecil dengan tujuan agar dapat lebih leluasa menikmati kesenangan hidup duniawi lebih leluasa berfoya-foya hukumnya tidak mubah lagi, melainkan menjadi makruh bahkan dapat juga menjadi haram apabila bertentangan dengan ajaran-ajaran agama.

Dapat disimpulkan bahwa hukum perkawinan mempunyai kedudukan sangat penting dalam islam, sebab hukum perkawinan mengatur tata cara keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun